Bantenesia.id

"Catatan" Untuk Pemerintah Kota Cilegon Atas Raihan WTP Yang ke-10 Kalinya

Wali Kota dan Wakil Ketua I DPRD Cilegon saat menandatangi berita acara Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK Perwakilan Banten.

BANTENESIA.ID, CILEGON – Raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-10 kalinya yang diraih Pemerintah Kota Cilegon mendapat sejumlah catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Cilegon tahun anggaran 2022.

Predikat yang kesepuluh ini, di terima oleh Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Hasbi Sidik, di aula kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Rabu (31/5/2023).

Kepala BPK Perwakilan Banten, Emmy Mutiarini mengatakan jika raihan opini WTP tersebut bukan berarti tanpa masalah. Oleh karenanya, dalam pemberian opini tersebut, pihaknya juga memberikan sejumlah catatan terkait permasalahan yang ada di Pemkot Cilegon tersebut untuk segera ditindaklanjuti.

Baca juga : Jelang MTQ XXII, Kecamatan Gerogol Berikan Pengarahan dan Pengukuhan Para Kafilah

Baca juga : MTQ Tingkat Kota, Nanang Umar Nafis Sebut Kafilah Perwakilan Kecataman Citangkil Siap Tanding 

“Opini yang BPK berikan untuk Pemerintah Kota Cilegon adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun Hal ini bukan berarti tidak ada permasalahan, ada masalah tetapi masalah itu tidak memiliki dampak yang besar terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan,” ujar Emmy kepada wartawan.

Emmy menambahkan, bahwa permasalahan pada Pemkot Cilegon di antaranya yaitu terkait Aset Tetap Peralatan, bukti pertanggungjawaban belanja BBM dan pelumas pada 5 OPD yang tidak sesuai ketentuan, serta terkait pengelolaan dana BOS yang belum memadai. 

“Dalam hal ini, yang kita perkirakan adalah resikonya. Bahwa aset-aset yang tidak diberikan pengamanan yang baik, maka itu akan berdampak pada potensi kehilangan. Terutama aset-aset yang mudah beralih seperti kendaraan dinas. Kemudian juga ada pengelolaan dana BOS yang ada pada masing-masing sekolah yang belum menutup rekening BOS di tahun sebelumnya yang sudah tidak dipergunakan lagi, seharusnya harus ditutup. Hal ini guna menghindari penyalahgunaan rekening tersebut,” tambah Emmy.       

Atas temuan itu, BPK memberikan rekomendasi kepada Walikota Cilegon untuk memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) selaku pengelola barang agar lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas BMD.

Sementara itu Walikota Cilegon Helldy Agustian mengaku bersyukur atas raihan opini WTP ke-10 kalinya. Meski ada catatan persoalan dari BPK, dirinya sangat berkomitmen dan selalu memberikan sajian laporan keuangan secara transparansi dan akuntabel, sesuai standar akuntansi Pemerintah.

“Alhamdulillah, LHP BPK RI tahun 2022 Pemkot Cilegon kembali meraih predikat WTP dan predikat tahun 2022 ini yang kesepuluh kalinya. Ini merupakan buah hasil kerja keras seluruh jajaran Pemkot Cilegon, dan saya ucapkan terima kasih,” Kata Helldy.

Helldy pun menjelaskan, permasalah Aset yang menjadi catatan BPK, dirinya akan segera memperbaiki dan akan kembali melaporkan ke BPK di 60 hari ke depan. 

“Bagi kami, permasalahan yang menjadi catatan-catatan BPK, tentu kami terima sebagai masukan-masukan yang akan kami segera perbaiki dan kami ingin aset ini sebetulnya sudah ada aturan dan ketentuannya, terutama aset bergerak. Tetapi, seperti yang dikatakan oleh Ibu Emmy, bisa saja berdasarkan pendataannya (kendaraan dinas) itu, bekas pejabat yang lama main bawa aja. Padahal hal penting bahwa aturan dan ketentuan itu harus dilaksanakan. Ini menjadi masukan bagi kami, karena waktunya (rekomendasi tindak lanjut) cuma 60 hari kan. Kita coba setelah ini kami rapatkan.” Pungkasnya.

 (*/Red).

Lebih baru Lebih lama