Kejari Cilegon Terima Pelimpahan Berkas Perkara Penyelundupan Sabu 8 WNA Iran

Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon didampingi Jaksa Kejaksaan Agung dan Penyidik BNN RI saat menggelar konferensi pers pelimpahan berkas perkara kasus narkotika oleh 8 WNA asal Iran.

BANTENESIA.ID, CILEGON – Berkas perkara tersangka Warga Negara Iran terkait dengan penyelundupan narkotika berjenis sabu akhirnya dilimpahkan pada Kejaksaan Negeri Kota Cilegon. Sebelumnya ke 8 tersangka Warga Negara Iran itu dibawa ke Jakarta paska penangkapan di area Pelabuhan Indah Kiat Cilegon Banten pada Februari 2023 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Diana Wahyu Widiyanti, didampingi Jaksa Kejagung dan Penyidik BNN RI mengatakan,   bahwa Penyidik BNN telah melimpahkan berkas penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Kota Cilegon untuk selanjutnya dilakukan proses pelimpahan persidangan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. 

Selundupkan Sabu Lewat Jalur Laut, 8 WNA Asal Iran Ditangkap Tim Gabungan BNN dan BC

"Kejari Cilegon pada hari ini telah melakukan penerimaan penyerahan tersangka dan barang bukti atas tidak pidana narkotika yang dilakukan oleh penyidik BNN RI." ujarnya kepada awak media, Kamis (15/6/2023).

Terhadap tersangka lanjut Diana, akan didakwakan dengan pasal melanggar pasal 114 ayat 2 bahwa setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara, menerima atau menyerahkan, memilik, menyimpan dan atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

Sehubungan perkara tersebut merupakan perkara yang cukup menarik perhatian publik maka pihaknya akan berusaha secepat mungkin menangani perkara tersebut. "Mungkin kurang dari 7 hari sudah kita limpahkan ke Pengadilan Serang." katanya.

Diketahui ke delapan tersangka itu kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 319 kilo lebih. Adapun peran para tersangka menurut Penyidik Kejaksaan Agung Paris Manalu, bahwa mereka memiliki peran yang sama yakni membawa barang terlarang masuk ke Indonesia, sehingga pasal yang akan diterapkan yakni pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun, maksimal hukuman mati.


(Wan/02)








Lebih baru Lebih lama