Ilustrasi kasus revenge porn di Kabupaten Pandeglang (Gambar: tentangindonesia.com).
BANTENESIA.ID, SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengklarifikasi terkait kasus pemerkosaan mahasiswi asal Pandeglang yang telah viral di media sosial twitter baru-baru ieu ini.
Melalui zoom meeting yang dipimpin langsung Kepala Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi didampingi Kajari Pandeglang Helena Octavianne serta para asisten dan jaksa menyebut bahwa terjadi miss komunikasi antara keluarga korban dan Kejaksaan terkait kasus yang menimpa mahasiswi asal Pandeglang tersebut.
Baca juga : Kasus Revenge Porn di Pandeglang Jadi Viral Usai Kakak Korban Mencuit di Twitternya
"Teman-teman mungkin sudah paham ada kasus viral, kakak korban kasus UU ITE yang sudah disidangkan di Pandeglang," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, Senin (26/6/2023) malam.
Didik menerangkan, kasus tersebut bermula dari perkara pelimpahan dari Polda Banten, kaitan dengan kasus penyebaran video asusila antara terdakwa AHM dan korban.
Atas peristiwa itu, AHM didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan saat ini masih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang, sesuai tempat kejadian perkara (TKP). "Di kantor kakaknya korban melaporkan jika tiga tahun lalu korban pernah diperkosa terdakwa," ujarnya kepada awak media.
Lanjut Didik, Kejari Pandeglang lalu mengarahkan kakak korban untuk melaporkan kasus tersebut kepada Polda Banten, mengingat kewenangan penyidikan adanya di kepolisian.
Senada disampaikan Helena Octavianne Kajari Pandeglang, jika ia tidak pernah melakukan intimidasi terhadap korban. Bahkan dirinya mendorong kasus tersebut.
Terkait adanya jaksa yang dituding mengintervensi kasus perkosaan itu, Helena memastikan jika itu bukan anak buahnya. Sebab nomor kontak tersebut sudah ditelusuri dan bukan milik anak buahnya. Helena juga menyebut jika Kejari Pandeglang sangat peduli dengan korban dan siap membantu para korban asusila.
"Tidak ada sama sekali intimidasi, bahkan kami kasih boneka, apa itu bentuk intimidasi," tandasnya.
Ia menegaskan, Kejari Pandeglang akan terbuka kepada siapapun dan tidak akan menutup nutupi perkara yang ditanganinya. Terkait kakak korban yang mengaku diusir di persidangan, bukan menjadi kewenangan jaksa karena hakim yang menetapkan sidang digelar tertutup.
"Saat pengacara keluarga masuk, itu yang mengatur adalah hakim dan pengadilan bukan dari jaksa. Kita tidak pernah mengusir ataupun melarang masuk. Yang mengizinkan atau memberikan penetapan tetap hakim di pengadilan," tutupnya.
(Agh/01)