Sehari Paska Penetapan Tersangka Kasus Pasar Grogol, Mahasiswa Cilegon Potong Tumpeng di Land Mark

Mahasiswa Cilegon saat berfoto bersama sambil membawa nasi tumpeng wujud syukur atas penetapan tersangka pasar Rakyat Grogol.

BANTENESIA.ID, CILEGON – Sehari paska ditetapkannya 3 tersangka dugaan kasus korupsi pasar rakyat Grogol proyek tahun 2018 lalu, Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) melakukan potong tumpeng sebagai bentuk syukur karena telah berhasil mengawal kasus tersebut.

Ketua IMC Arifin Solehudin mengatakan, sejak mulai dari investigasi, pelaporan dan desakan kepada APH sampai pada tahap penetapan tersangka. Karena Itu IMC melakukan potong tumpeng sebagai bentuk syukur atas ditetapkan tersangka kasus pasar rakyat Grogol.

Baca juga : Asda II Pemerintah Kota Cilegon Ditahan Kejari Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pasar Mangkrak 

"Selain dalam bentuk rasa syukur atas ditetapkannya tersangka kasus korupsi pasar mangkrak, kami juga bermaksud turut serta mensyukuri dan meramaikan HUT Kota Cilegon yang ke 24 tahun. Semoga setelah ini akan ada lagi kasus-kasus korupsi yang selama ini belum terungkap." katanya, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga : IMC Apresiasi Kinerja Kejari Paska Ditetapkannya 2 Pejabat Pemkot Cilegon Tersangka Kasus Pasar Grogol 

Dalam tumpeng yang dibawa para mahasiswa itu berisi lauk pauk, tempe oreg serta 3 boneka tikus. Hal itu merupakan simbol atas tertangkapnya 3 tersangka kasus korupsi pasar mangkrak.

"Kami dari ikatan mahasiswa Cilegon menghimbau untuk para birokrat agar menjalankan tugasnya dengan baik dan benar serta bisa memprioritaskan pembangunan yang positif berbasis kerakyatan jangan sampai adalagi abuse of power." tutupnya.

Sebelumnya, kasus tersebut sudah naik ke penyidikan saat Ineke Indraswati menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon. Kasus tersebut dinyatakan naik penyidikan pada 19 Desember 2022 lalu.

Pada kesempatan itu, Ineke menegaskan akan mengusut tuntas kasus tersebut tanpa memandang pihak-pihak yang terlibat. “Semua kasus di Kota Cilegon menjadi atensi kita tidak ada yang dibedakan,” ujar Ineke kepada wartawan. Namun, kasus itu baru ditetapkan tersangkanya saat Ineke sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon. 


(Wan/02)




Lebih baru Lebih lama