Ini pabrik pengolahan umbi pirang di Kampung Sugal, Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang (tampak depan).
BANTENESIA.ID, PANDEGLANG – Proyek pembangunan pabrik pengolahan umbi porang atau Sentra Industri Kecil Menengah (SIKM) di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, seakan menyimpan segudang masalah. Selain tak sesuai jadwal pengoperasian perdananya, banyak pengrajin yang kecewa terhadap Pemkab Pandeglang (Dinas Koperasi dan Perdagangan) atas rencana pengoperasiannya.
“Sejak awal bahwa untuk pengelolanya diberikan surat keputusan adalah Koperasi kami, namun setelah kesini malah dirubah dengan alasan yang tidak jelas,” ujar Eki Setiawan Ketua Koperasi Produsen Pembudidaya Porang dan Rempah Indonesia, dikutip dari Fakta Banten, Rabu (17/05/2023).
Baca juga : Antara Jalan Berkubang dan Gaya Hidup Hedonisme Anak Pejabat Pandeglang
Bahkan Eki mengatakan Pemerintah Kabupaten Pandeglang sudah ingkar janji dengan pihaknya dalam pengelolaan tempat, sentra Pengolahan umbi porang di Kecamatan Panimbang.
Baca juga : Tunggu Arahan KASN Soal Sekda Definitif, Bupati Pandeglang Siapkan Plh
Lebih lanjut dia menjelaskan seharusnya semua sudah bisa berjalan sesuai rencana awal, namun lantaran intervensinya yang begitu kuat akhirnya untuk pengelolanya tidak sesuai harapan.
Diketahui, Bupati Pandeglang Irna Narulita meninjau pabrik pengolahan porang di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang itu pada Selasa (21/2/2023). Pabrik umbi porang itu ditarget akan mulai beroperasi pada Maret 2023.
Irna Narulita saat itu berkomitmen akan menjadikan Kabupaten Pandeglang menjadi sentra budi daya porang. “Kami sudah melakukan peninjauan pabrik pengolahan porang ini, mulai dari pelaksanaan pembangunan hingga bagaimana proses pengolahannya,” kata Irna.
Hadirnya pabrik pengolahan porang ini sambung Irna, tentu dapat memberikan harapan besar kepada para petani dalam meningkatkan ekonomi, karena pengolahan porang ini terbentuk dari hulu hingga ke hilir.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pandeglang Suaedi Kurdiatna mengatakan pabrik pengolahan porang ini sudah siap dioperasikan, dan kami sudah membentuk 25 Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk budi daya porang ini.
Namun, sejumlah pemuda yang tergabung dalam Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang mengkritik adanya pembangunan pabrik pengolahan Porang di Kecamatan Panimbang yang belum beroperasi. Para pemuda itu menggelar aksi damai di halaman kantor Dinas Koprasi Industri dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pandeglang, Kamis (11/05/2023).
Mulki kordinator lapangan mengatakan, pihaknya meminta kepada Kementrian Perindustrian dan Perdagangan agar bisa meninjau ulang pembangunan pabrik pengolahan Porang.
Pasalnya sampai saat ini pabrik tersebut belum jelas karena tidak bisa dioperasikan. Selain itu program tersebut juga diduga sebagai ajang bancakan dalam mencari keuntungan semata sementara manfaatnya tidak bisa digunakan bagi masyarakat Pandeglang.
“Kami minta dengan tegas juga BPK dan Inspektorat bisa bertindak tegas jangan memble jangan sampai karena tidak tegas bangunan pabrik dan seluruhnya tidak berfungsi tapi lolos dalam pemeriksaan. Oleh karena itu kami minta aparat penegak hukum juga bisa turun langsung,” paparnya.
Rinda salah seorang orator mengatakan, pemerintah daerah dan pelaksana pembangunan pabrik ini terkesan hanya mencari keuntungan, namun tidak berpikir pabrik bisa beroperasi.
“Kami harap para penegak hukum bisa segera melakukan penyelidikan karena dugaan sementara inspektorat dan BPK juga turut serta dalam mencari keuntungan di proyek tersebut,” pungkasnya.
(Agh/01)