Komisioner KPU dan Tim Hukum Bawaslu tengah memeriksa dokumen Bacaleg. (dok/KPUD Cilegon).
BANTENESIA.ID, CILEGON – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Cilegon akhirnya menutup pendaftaran pengajuan bakal calon legislatif pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB. Dari semua partai politik yang mengajukan bacaleg satu diantaranya berkas pengajuan pendaftarannya ditolak KPU Cilegon.
Terpantau, dari tiga parpol yakni, Gelora, Garuda dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) masih melakukan perbaikan data bacaleg di penghujung batas waktu pendaftaran.
Secara keseluruhan terdapat 18 partai politik yang mengajukan pendaftaran bakal calon legislatif, namun satu diantaranya Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) tidak memenuhi syarat sehingga KPUD Cilegon mengembalikan berkas tersebut.
Dikatakan Irfan Alfi, Ketua KPUD Cilegon bahwa, KPU Cilegon sudah menyelesaikan proses penerimaan pengajuan bacaleg. Dan dari 18 partai politik, 17 dinyatakan diterima dan 1 berkas partai politik dinyatakan dikembalikan.
"Sampai limit waktu yang sudah ditetapkan dalam regulasi ternyata memang tidak mampu melengkapi berkas sesuai yang di UU." ujar Irfan seusai penerimaan berkas pengajuan bacaleg. Minggu (14/5/2023) malam.
Lebih lanjut kata Irfan, setelah tahapan penerimaan pengajuan bakal calon dari Partai Politik, KPU akan melakukan proses seleksi administrasi dan paska seleksi adminitrasi akan melakukan verifikasi dimana stresing pointnya adalah terkait dengan syarat-syarat administrasi bakal caleg.
"Itu semua dilakukan diproses seleksi administrasi. Semuanya kan ada dokumen-domen administrasi." tutupnya.
(Wan/02)