Aksi Ikatan Mahasiswa Cilegon saat menanyakan perkembangan kasus pembangunan pasar rakyat Grogol.
BANTENESIA.ID, CILEGON – Paska ditetapkanya 3 orang tersangka kasus pembangunan pasar Grogol, Koordinator Majelis Pembimbing Pengurus Pusat - Ikatan Mahasiswa Cilegon (MPP-IMC ) Hariyanto menyampaikan apresiasi terhadap Kejaksaan Negeri Kota Cilegon karena dinilai sudah bekerja sebagaimana mestinya.
"Saya juga menyampaikan dan menegaskan bahwa kasus ini memang berangkat dari investigasi dan aksi demonstrasi serta pelaporan dimulai sejak saya menjadi ketua umum dan diteruskan oleh ketua umum terpilih beserta pengurus periode sekarang." ujar Hariyanto, Selasa (9/5/2023).
Baca juga : Asda 2 Pemerintah Kota Cilegon Jadi Tersangka Kejari Atas Dugaan Kasus Korupsi
Baca juga : Ikatan Mahasiswa Cilegon, Kanan Kiri Kota Industri Banyak Kasus Korupsi
Dengan adanya penetapan tersangka kasus korupsi pembangunan pasar mangkrak itu dia menghimbau kepada para birokrat agar ke depan bisa bekerja dengan baik dan benar. Serta mengedepankan pembangunan yang bersifat positif berbasis kerakyatan. Jangan sampai abuse of power.
Baca juga : Tranparansi Program Beasiswa Full Sarjana Pemkot Cilegon Dipertanyakan
Sementara itu Arifin Solehudin, Ketua Umum PP IMC mengucapkan syukur atas ditetapkannya ke tiga tersangka kasus pembangunan pasar mangkrak yang ada di Kecamatan Grogol.
Pencapaian ini merupakan buah dari do'a masyarakat Kota Cilegon serta perjuangan teman-teman Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) yang terus komitmen bersama dalam mengawal kasus pembangunan pasar mangkrak yang ada di Kota Cilegon.
"Meskipun sudah ditetapkan tersangkanya, perjuangan ini masih belum selesai. Kita juga perlu mengawal kasus ini saat sidang di pengadilan agar hukuman yang diberikan kepada tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku. Baru ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, saya rasa masih ada yang lainnya yang belum terjerat."katanya.
Ikatan mahasiswa Cilegon sesuai dengan jargon WAJA (Wani, Andapasor, Jujur, Amanah) akan tetap memfungsikan peran mahasiswa sebagaimana mestinya; agen of change, sosial control dan akan terus mengawal kasus di Cilegon yang tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
(Wan/02)