Asda II Pemerintah Kota Cilegon Ditahan Kejari Terkait Dugaan Kasus Korupsi

TDM dan BA saat hendak memasuki mobil tahanan kejaksaan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Serang.

BANTENESIA.ID, CILEGON – Asda 2 Pemerintah Kota Cilegon berinisial TDM resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Cilegon pada Selasa (9/5/2023) sore sekitar pukul 18.00 WIB. TDM ditahan atas dugaan kasus korupsi pembangunan pasar rakyat grogol saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon tahun 2018 lalu.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejari Cilegon Muhammad Anshari didampingi Kasi Intel Febby Gumilang menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, didapatkan bukti permulaan yang cukup atas kasus pembangunan Pasar Grogol tersebut, sehingga 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Pertama saudara berinisial TDM yang saat itu menjabat sebagai kepala dinas perdagangan dan perindustrian Kota Cilegon tahun 2018 dan juga selaku pengguna anggaran dalam kegiatan pembangunan pasar rakyat grogol." ujarnya.

Kemudian kedua, saudara BA selaku pejabat pembuatan komitmen (PPK) dari kegiatan pembangunan pasar rakyat grogol. Dan ke tiga, saudara berinisial SES selalu pihak swasta dalam pembangunan pasar rakyat grogol.

Terdapat kerugian keuangan negara berdasarkan penyidikan dengan nilai anggaran yang dicairkan sebesar Rp966.707.011. Atas kasus tersebut, ketiganya memenuhi alasan untuk ditahan guna memperlancar proses penyidikan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari terhitung sejak 09 - 28 mei 2023.


(Wan/02).

Lebih baru Lebih lama