Muhamad Ibrohim Aswadi Anggota DPRD Kota Cilegon dari Partai Demokrat
BANTENESIA.ID, CILEGON – Nasib para Honorer Tenaga Teknis di seluruh Instansi lingkungan Pemerintah Kota Cilegon perlu mendapat perhatian dan diperjuangkan secara serius serta konkret oleh Pemerintah Kota Cilegon sebelum 28 November 2023. Demikian disampaikan Ibrahim Aswadi, Anggota DPRD Kota Cilegon, selasa (9/5/23).
Ibrahim mengharapkan hasil Rapat Koordinasi Komisariat Wilayah (Rakorkomwil) III Asosiasi Pemerintah Kota Se Indonesia ( APEKSI) yang diselenggarakan 7-9 Mei di Kota Cilegon kemarin menghasilkan sebuah Rekomendasi yang solutif dan berpihak pada Honorer Tenaga Teknis & Administrasi untuk dapat ditindaklanjuti pada Rakornas APEKSI di Makasar dan menjadi bahan pertimbangan yang bernilai bagi Pemerintah Pusat.
Oleh karenanya, formulasi penyelesaian Honorer Teknis dan Administrasi tentunya perlu melibatkan beberapa pihak terkait terutama Kemenpan-RB dan Kemendagri sebagai Leading Sektor Pemerintahan Daerah dan Political Will Kepala Daerah itu sendiri.
"Disisa waktu beberapa bulan ke depan ini kami berharap dan meminta peran optimal BKPSDM dan Kepala Daerah Kota Cilegon untuk segera mungkin meningkatkan intensitas komunikasi dengan Pemerintah Pusat antara lain Kemenpan-RB, BKN dan Kemendagri dalam mengusulkan kebutuhan formasi PPPK dibeberapa OPD tertentu yang banyak membutuhkan Tenaga Teknis dengan kualifikasi pendidikan yang cukup memadai serta dapat mengakomodir jumlah tenaga honorer teknis se Kota Cilegon.”terangnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan Hal yang sangat esensial yakni kepastian status Honorer Tenaga Teknis yang dapat diangkat menjadi PPPK sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, tentunya melalui jalur afirmasi bagi honorer tenaga teknis dan administrasi dilingkungan Pemerintah Daerah yang serupa dengan Keputusan menPAN-RB/970/2022 dengan mempertimbangankan masa pengabdiannya berdasarkan tindaklanjut hasil database yang ditanda tangani SPTJM pada Tahun 2022 yang lalu dan tidak bertentangan dengan arahan Pemerintah Pusat terkait 4 (Empat) Prinsip Dasar Pengentasan Tenaga Honorer antara lain menghindari PHK masal, tidak ada tambahan beban Fiskal, menghindari penurunan pendapatan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
(Agh/01)