Waduh, Kontraktor PT Lotte Terapkan Sistem Pengupahan Murah Bagi Pekerja

Kondisi RDPU Komisi II DPRD Cilegon dengan pihak PT Lotte dan kontraktor serta Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon (Ghatafania/bantenesia.id)

BANTENESIA.ID, CILEGON –Kecurigaan lintas komisi atas pengupahan murah dan impor tenaga kerja luar kota pada proyek pembangunan PT Lotte semakin menguat lantaran ketidakhadiran mereka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Cilegon yang kesekian kalinya.

Sikap para kontraktor yang tidak berpihak terhadap kepentingan masyarakat lokal serta melanggar peraturan UU Ketenagakerjaan itu, berdampak terhadap kondusifitas serta serapan tenaga kerja lokal yang hanya mencapai 36-37 persen dari jumlah 6000-7000 tenaga kerja.

Baca juga : 7 Kontraktor PT Lotte Mangkir di RDP Lintas Komisi DPRD Cilegon

Proyek pembangunan PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) yang menelan investasi sebesar 60 triliun itu ternyata menyimpan segudang masalah. "Bedasarkan laporan pekerja dan temuan kita dilapangan, kontraktor proyek PT Lotte menerapkan upah murah. Bahkan tadi menyaksikan pernyataan perwakilan PT DAIA mengakui mereka menerapkan kebijakan upah Rp 11 rb/jam, maka kalau dihitung rata-rata kurang dari separoh upah minimum Kota Cilegon." ujar Faturohmi, Ketua rapat dengar pendapat tersebut di ruang rapat DPRD, Senin (17/4).

Baca juga : Lintas Komisi DPRD Cilegon Minta OPD Perketat Pengawasan Proyek Pembangunan PT Lotte

Faturohmi merasa prihatin dengan kondisi itu dan meminta pihak PT Lotte sebagai pemrakarsa proyek atau owner bertanggungjawab, mengingat hubungan hukum pelaksana proyek adalah antara PT Lotte dengan Pemerintah bukan dengan mainkontraktor dan subkontraktor.

"Tentu kita minta PT Lotte untuk melakukan pembinaan terhadap subkontraktor agar menerapkan sistem pengupahan sesuai aturan." tuturnya.

Bukan soal pengupahan saja, melainkan jam kerja yang diberlakukan harus sesuai dengan aturan, jangan sampai melebihi 40 jam dalam seminggu dengan tidak menghitung upah  lembur. "Satu hari lebih dari delapan jam tidak dihitung lembur, maka ini juga akan menjadi masalah." tegas Ketua Komisi II. Persoalan upah murah lanjut Faturohmi sebelumnya pernah muncul persoalan, namun lantaran bandelnya perusahaan kontraktor maka hal tersebut diabaikan.

Faturohmi meminta Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja bersikap tegas, karena hal tersebut menyangkut isu sensitif. Rendahnya serapan tenaga kerja dari masyarakat kota Cilegon juga muncul dan hanya berkisar diantara 36 sampai 37 persen dari sekitar 6000 atau 7000 tenaga kerja. Hal itu menunjukan belum adanya keberpihakan terhadap sumber daya manusia yang ada di kota Cilegon.


(Wan/02)



Lebih baru Lebih lama