Perkuat Legitimasi Hukum Penjabat Gubernur, Pemerintah Pusat Perlu terbitkan aturan hukum

Rizki Aulia Rohman, Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum

BANTENESIA.ID, SERANG –  Pengisian Kekosongan Jabatan Penjabat Gubernur bukan soal siapa yang memimpin, akan tetapi siapa yang mampu bertanggungjawab menyelenggarakan pemerintahan daerah dengan baik dan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta prinsip-prinsip Demokrasi. 

Rizki Aulia Rohman, Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi dan Hukum menilai bahwa perlu aturan main dalam pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah, dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan UU Pilkada terutama Pasal 201, agar tetap menjaga prinsip-prinsip Demokrasi sampai terpilihnya Kepala Daerah definitif hasil Pilkada Serentak 2024.

Baca juga : DPN Permahi Soroti Penanganan Sengketa Konsumen Mangkrak 

Menyikapi Surat Kementerian Dalam Negeri RI sebagai Pedoman perihal pergantian  Penjabat Gubernur karena habis masa 1 tahun, dengan mempertimbangkan peran DPRD untuk mengusulkan 3 orang nama, baik nanti akan menjadi pertimbangan antara Presiden dan Mendagri dalam menentukan Penjabat Gubernur selanjutnya, baik dengan orang yang sama atau berbeda. 

"Justru sangat disayangkan, bahwa Pemerintahan Pusat belum menyediakan aturan hukum dalam melaksanakan transisi kepemimpinan di daerah-daerah yang habis karena masa jabatannya, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan lainnya." ujar Rizki melalui keterangan tertulisnya, Minggu (2/4).

Dimasa transisi lanjut dia, kepemimpinan di daerah yang melibatkan Penjabat Gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan, terapat dua hal yang perlu dipertimbangkan. Pertama, bahwa pengisian kekosongan jabatan tetap menjaga prinsip-prinsip Demokrasi dengan melibatkan peran DPRD, sebagai representatif perwakilan rakyat. 

Kedua soal aturan hukum yang memperkuat legitimasi hukum Penjabat Gubernur sehingga dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan dan sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar tata cara pemilihan dan aturan teknis segera di terbitkan untuk memperkuat kedudukan Penjabat Gubernur.

"Sosok Pak Al Muktabar, menurut kami sudah mampu menjalankan kepemimpinan dengan tetap berjalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah, ditambah dengan berbagai pengalaman birokrasi dan prestasi prestasi yang di raih pemerintah provinsi Banten, sebab lebih mudah dengan orang yang sama ketimbang dengan orang yang baru." terangnya.

Terlepas banyak dinamika, hal itu biasa dalam iklim Demokrasi, hanya saja perlu disikapi dengan bijak. Karena persoalan Penjabat Gubernur bukan hanya soal siapa yang memimpin tapi soal penguatan kedudukan hukum agar kepemimpinan di masa transisi berjalan dengan baik tanpa melampaui batas-batas kewenangan yang sudah di tetap kan.

"Bagi kami tidak mempersoalkan siapa Penjabat Gubernur. Yang kami persoalkan adalah aturan hukum yang menjadi payung hukum atas kebijakan yang akan diputuskan dan berdampak luas bagi masyarakat." katanya.

Dia berharap, kemendagri segera menerbitkan aturan hukum baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan perundang-undangan lainnya, mengingat legitimasi Penjabat Gubernur banyak menuai dinamika di pemerintahan daerah.


(Agh/01)

Lebih baru Lebih lama