Bantenesia.id

Upaya Penertiban Pembatasan Usaha di Bulan Ramadhan, Satpol PP Cilegon Bersikap Persuasif

Salah satu pemilik resto siap saji tengah diberikan himbauan terkait adanya pembatasan hiburan dan usaha warung makan selama ramadhan.

BANTENESIA.ID, CILEGON – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon masih mengedepankan sikap persuasif dalam melakukan patroli penertiban pembatasan hiburan dan usaha warung makan di bulan ramadhan. Hal itu seiring dengan instruksi Wali Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penertiban Pembatasan Kegiatan Hiburan dan Usaha Rumah Makan Selama Bulan Suci Ramadhan.

Patroli yang dilakukan selama dua hari kemarin (Sabtu dan Minggu), masih ditemukan warteg dan restoran siap saji yang menerima pengunjung di tempat. Patroli baru dilakukan di sekitar Jalan Aat - Rusli, Jalan Pagebangan dan Jalan Protokol Kota Cilegon.                       

Baca juga : Wali Kota Cilegon Minta Satpol  PP Bersikap Humanis 

Baca juga : Ribuan Botol Miras  Dimusnahkan Pemerintah Kota  Cilegon 

Meski dalam patroli masih kedapatan pemilik usaha menjalankan usahanya di luar ketentuan, namun tim Satpol PP hanya memberikan himbauan kepada pemilik usaha agar mentaati instruksi Wali Kota Cilegon.

Adapun bunyi instruksi Wali Kota terkait dengan pembatasan hiburan dan usaha warung makan selama ramadhan, antara lain, 

a. Usaha hiburan karaoke dan life musik untuk menghentikan sementara kegiatannya terhitung mulai 3 hari sebelum sampai dengan 3 hari setelah bulan suci ramadhan. 

b. Tidak melayani makan ditempat (hanya melayani take way/bawa pulang) sampai dengan waktu berbuka puasa dan warung/gerai tidak dalam kondisi terbuka (harus tertutup).

c. Membuka warung/gerai  secara terbuka terhitung mulai pukul 16.00 WIB dalam rangka persiapan untuk berbuka puasa. 

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Faruk Oktavian mengatakan, ada peningkatan intensitas patroli yang dilakukan selama bulan suci ramadhan ini. Utamanya terkait dengan penertiban kegiatan hiburan dan usaha rumah makan.

"Pertama kita memberikan himbauan kepada pengusaha hiburan, pemilik warteg dan rumah makan siap saji agar mentaati instruksi Wali Kota Cilegon." Ujar Faruk, Senin (27/1).

Faruk mengaku masih ada warteg dan resto siap saji yang menjajakan produknya diluar ketentuan waktu yang sudah di atur dalam instruksi Wali Kota. Namun pihaknya masih sebatas menghimbau dan memberitahukan kepada pemilik usaha ihwal adanya instruksi Wali Kota.

Bukan hanya rumah makan saja yang kedapatan membuka usahanya di luar ketentuan jam yang di atur. Bahkan berdasarkan pengawasan tim nya, terdapat cafe-cafe hiburan yang masih kedapatan mengoperasikan life musik.

"Untuk cafe yang masih membuka life musiknya kita berhentikan dan kita himbau untuk mengikuti aturan yang diinstruksikan Pemerintah Kota." terangnya.

Jika pemberitahuan sudah disampaikan, dikemudian masih ditemukan melakukan aktivitas yang melanggar ketentuan dari instruksi Wali Kota tersebut, Faruk mengaku akan menindaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terdapat 12 warteg, 5 resto siap saji, dan 1 resto karokean yang membuka usahanya di luar ketentuan yang ditemukan saat patroli dilakukan. 


(One/02).


Lebih baru Lebih lama