Surat Edaran Kebijakan Efisiensi Belanja pada APBD Tahun 2023.
BANTENESIA.ID, CILEGON – Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) Arifin Solehudin mengatakan ada yang aneh dengan surat edaran terkait kebijakan efisiensi belanja pada APBD 2023 yang ditandatangani Wali Kota Cilegon. Semestinya, penerapan dilakukan secara serius. Bukan hanya sekedar membuat-buat kebijakan tanpa Impelentasi.
Hal aneh yang dirasa IMC adalah membiarkan OPD melaksanakan kegiatan diluar ketentuan rumusan kebijakan efisiensi anggaran bahkan terkesan mendukung mengingat Wali Kota sendiri menjadi narasumber pada kegiatan yang digelar beberapa OPD di luar ruang rapat atau aula milik Pemkot.
"Apa tujuan surat edaran itu diterbitkan kalau tidak diterapkan. Dan apakah isi surat edarannya langsung ditandatangani tanpa membacanya terlebih dahulu oleh Wali Kota?" ujar Arifin, Selasa (7/3).
Sikap inkonsisten dalam menerapkan kebijakan untuk penyelenggaraan pemerintahan kata Arifin, akan menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah. Karena itu dia berharap, Wali Kota Cilegon lebih berkonsentrasi dengan rencana kerja prioritas dan skala prioritas, agar masyarakat yang kerap dijadikan subjek pembangunan, betul-betul merasakan manfaat atas pembangunan itu sendiri.
"Kalau program pembangunan ekonomi berhasil, maka yang mengakui keberhasilan pertamakali itu masyarakatnya, bukan pemerintah." tegas Arifin.
Namun jika pemerintah kerap mengklaim dengan keberhasilan program kerjanya, sementara masyarakat tidak merasakan itu maka pengakuan keberhasilan program kerja itu perlu dipertanyakan.
Wali Kota Cilegon sebelumya telah menerbitkan surat edaran terkait dengan Kebijakan Efisiensi Anggaran lantaran alasan defisit anggaran pada APBD tahun 2023. Namun penerapan kebijakan itu tampak setengah hati.
Surat Edaran yang terbitkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pembangunan (Bappeda Litbang) atas Hasil Rapat Dinas Wali Kota dan seluruh OPD pada tanggal 9-10 Januari dan 9 Februari 2023, merumuskan, Perangkat Daerah menelaah kembali prioritas kegiatan dengan memperhatikan 14 poin, diantaranya, (1) pelaksanaan rapat, sosialisasi, pelatihan dan kegiatan sejenisnya, mengoptimalkan pemanfaatan ruang rapat atau aula milik pemerintah kota cilegon.