Bantenesia.id

Dinas Koperasi dan Kemenag Kota Cilegon Kampanyekan Program Sertifikat Halal Gratis

Salah satu pelaku UMKM Kota Cilegon tengah mendaftar sertifikat halal gratis. (Ghatafania/bantenesia.id).

BANTENESIA.ID, CILEGON – Kepala Bidang UMKM pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskopukm) Kota Cilegon berharap semua pelaku usaha kecil merespon program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dari Kementrian Agama. Hal tersebut untuk kepentingan dan keberlangsungan bisnis bagi pelaku usaha kecil yang ada di Kota Cilegon Khususnya.

Eli Amaliyah, Kabid UMKM pada Dinas Koperasi  mengatakan, pelaku usaha memerlukan legalitas salah satunya adalah sertifikat halal. Oleh karena itu Kemenag Kota Cilegon bekerjasama dengan Dinas Koperasi melalui Bidang UMKM untuk mengkampanyekan program tersebut.

Baca juga : UMKM Cilegon Buka Stand Pameran Indonesia Expo di Sumbar 

Baca juga : Pelatihan Sertifikat Halal Ditutup, Helldy, Manfaatkan Medsos Sebagai Media Pemasaran 

Sertifikat halal kata Eli, menjadi syarat bagi keberlangsungan bisnis dan peningkatan profit pelaku usaha. Sehingga program sertifikat halal gratis itu harus betul-betul dimanfaatkan.

"Sertifikat ini bentuk kepedulian pemerintah pusat melalui kementrian agama untuk mendukung keberlangsungan bagi pelaku usaha kecil. Kemenag Kota Cilegon dan Dinas Koperasi bekerjasama untuk mengkampanyekan program sertifikat halal gratis ini." ujar Eli, Sabtu (18/3).

Eli menambahkan, jika produk yang dihasilkan pelaku usaha tidak berlabelkan sertifikat halal, maka pengembangan usahanya akan terganggu. Mengingat usaha yang belum memiliki standar sertifikat halal, produknya tidak akan bisa beredar luas karena ada aturan yang melarang.

Sejauh ini Dinas Koperasi Kota Cilegon melalui bidang UMKM mencatat, sebanyak 150 orang sudah mendapatkan sertifikat halal. Sementara 150 orang lainnya masih dalam proses di Komisi Fatwa BPJPH Kementrian Agama.

Diketahui, pemerintah melalui Undang - undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal akan menerapkan kewajiban sertifikat halal untuk tiga jenis produk salah satunya makanan dan minuman pada 17 Oktober 2024 mendatang.

(Agh/01)



Lebih baru Lebih lama