Deklarasi FPMBC, Serukan Cilegon Darurat Pengangguran

Ketua Forum Pembela Masyarakat Bedol Desa dan Gusuran Citangkil bersama Sekjen dan Bendahara saat deklarasi.

BANTENESIA.ID, CILEGON – Sebagai sebuah organisasi yang menghimpun individu dan organisasi, FPMBC terus tumbuh berkembang dalam melakukan perubahan sosial, ekonomi dan budaya.

Memasuki usia ke-3 sejak didirikan pada tahun 2020, selanjutnya FPMBC melaksanakan Deklarasi pada Selasa (7/3) bertempat di Lapangan Blok D Makam Balung, Kelurahan Taman Baru, Kota Cilegon. Lokasi deklarasi ini tak bisa dipisahkan dari sejarah Kampung dan Masyarakat Citangkil lama dan umumnya masyarakat yang digusur karena adanya perluasan PT. Krakatau Steel di tahun 1970-an. 

Menurut Ketua FPMBC Samsul Abidin, acara deklarasi ini dihadiri perwakilan 25 organisasi sahabat dan 400 anggota FPMBC yang tersebar di 43 kelurahan di Kota Cilegon. Adapun tema deklarasi “Tersingkir di Tanah Sendiri. Cilegon Darurat Pengangguran.”

Tujuan dari acara deklarasi ini adalah menjadi  wadah silaturahmi anak cucu keturunan warga gusuran PT. Krakatau Steel sekaligus menyusun agenda bersama untuk membangun persatuan luas dengan masyarakat yang ada di Kota Cilegon dan sekitarnya. 

Salah satu agenda yang menyatukan adalah persoalan pengangguran yang tinggi di Kota Cilegon. “Seluruh pengangguran di Kota Cilegon harus bersatu dan punya program yang terencana untuk menuntut pekerjaan di tengah keberadaan ratusan industri skala besar dan tingginya nilai investasi yang masuk ke Kota Cilegon,” jelas Samsul.

“Persoalan pengangguran adalah persoalan bersama seluruh masyarakat Kota Cilegon, maka harus diperjuangkan bersama,” tegasnya.

FPMBC lahir untuk memperjuangkan hak sosial ekonomi masyarakat. Di antaranya hak yang sudah dijamin UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

PENGANGGURAN BERSATU TUNTUT PEKERJAAN!!!

Lebih baru Lebih lama