Ungkap Peredaran Upal, Polres Cilegon Berhasil Amankan Pelaku

Satreskrim Polres Cilegon saat menunjukan barang bukti uang palsu hasil tangkapan dari para tersangka pelaku pengedar uang palsu.

BANTENESIA.ID, CILEGON – Uang palsu yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Cilegon dari dua tersangka nilainya mencapai sekitar sepuluh miliar. Upal tersebut berupa mata uang Indonesia dan mata uang berbagai negara. Hal itu terungkap saat jumpa pers yang dilakukan aula Mapolres Cilegon, Selasa (28/2).

Bermula, petugas keamanan Johan dan Ariyani mencurigai saudara M. Kemudian, saat diperiksa ternyata didalam tas M terdapat plastik hitam berisikan uang palsu sebanyak 6.600 lembar dengan pecahan Rp10 ribuan. Lalu, tersangka diserahkan kepada petugas Obvit Nasional dan oleh petugas keamanan Obvit tersangka diserahkan kepada Satreskrim Polres Cilegon untuk dilakukan penyidikan.

AKBP Eko Tjahyo Untoro, Kapolres Cilegon menjelaskan, ungkapan kasus uang palsu itu berawal dari tertangkapnya tersangka berinisial M di salah satu kapal pada Minggu 22 Januari lalu, pukul 18.30 di Dermaga 3 Pelabuhan Merak.

“Pihak keamanan mencurigai M, kemudian saat diperiksa dan ternyata didalam tas terdapat plastik hitam berisikan uang sebanyak 6.600 lembar dengan pecahan Rp10 ribu,” ujar Eko, saat jumpa pers.

Ditambahkan oleh Kasat Satreskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar, seusai melakukan pengembangan, tim satreskrim mengejar tersangka lain berinisial A atas keterangan yang didapat dari tersangka M.

A berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Bogor dengan barang bukti uang palsu pecahan 10 ribu sebanyak 200 lembar. Satreskrim masih melakukan pengembangan terhadap tersangka T yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain mata uang pecahan rupiah, ditemukan juga barang bukti mata uang dolar dan mata uang negara lainnya. 

Saat ini, kedua tersangka diamankan di Mapolres Cilegon dan terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak 10 miliar.





Lebih baru Lebih lama