Dua pekerja tampak tengah memasang kamera tilang di Simpang Tiga (Landmark).
BANTENESIA.ID, CILEGON – Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah hukum Polres Cilegon akan segera diberlakukan. Satlantas Polres Cilegon telah memasang kamera tilang pada dua titik lokasi berbeda. Meski begitu uji akan dilakukan terlebih dahulu sebelum E Tilang diberlakukan.
Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan metode baru penerapan disiplin berlalulintas dengan menggunakan bukti foto kamera handphone oleh petugas Kepolisian.
Kanit Gakkum Lantas Polres Cilegon Muhyidin menyebut, dua titik kamera tilang terpasang pada dua titik lokasi yakni di Simpang Tiga (Landmark) dan PCI (Depan Dealer Honda).
Namun, sebelum E Tilang diterapkan, Satlantas Polres Cilegon akan menggelar uji coba terlebih dahulu untuk memastikan efektivitas E Tilang tersebut. Jika sudah sesuai seperti yang diharapakan, tilang elektronik akan diterapkan di wilayah hukum Polres Cilegon.
"Dua kamera tilang sudah terpasang. Tapi, satu kamera tilang yang di Simpang Tiga masih belum terkonek ke Box Office dengan baik," ujar Muhyidin, Jumat (24/2/2023).
Masih kata Muhyidin, terkait uji coba kemungkinan minggu-minggu ini akan dilakukan. Jika kondisi sudah memungkinkan, maka awal Maret 2023 ETLE tidak tertutup kemungkinan sudah bisa diberlakukan.
Dengan adanya penerapan tilang elektronik Muhyidin berharap, semua pengguna kendaraan baik roda dua maupun roda empat dapat meningkatkan kesadarannya dalam berkendara. Kesadaran berkendara harus terus menerus diterapkan, bukan karena saat melihat Polisi saja, karena kesadaran dalam berkendara juga bisa menekan angka kecelakaan.