Foto bersama di kantor Komisi Informasi Banten ( Newsmedia/Ahmad Hipni).
BANTENESIA.ID, BANTEN – Ombudsman Perwakilan Banten dan Komisi Informasi (KI) merupakan lembaga yang sama-sama berfungsi menerima pengaduan masyarakat. Dimana objek pengawasannya adalah lembaga yang sebagian atau seluruhnya menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Ombudsman Perwakilan Banten dan Komisi Informasi menjalin kolaborasi untuk melakukan sosialiasi bersama, sehingga masyarakat mengetahui tugas dan fungsi kedua lembaga tersebut.
"Ombudsman berfungsi melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan hukum milik negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas, ujarnya,” ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Fadli Afriadi, Kamis (2/2).
Karena itu Fadli mengajak KI Banten untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan badan publik Provinsi Banten dengan tugas dan fungsi masing-masing sebagai lembaga negara.
Ditempat yang sama, Ketua Komisi Informasi Banten Toni Anwar Mahmud menyambut baik kehadiran Ombudsman Perwakilan Banten.
Toni menyampaikan, tugas Komisi informasi adalah menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi non litigasi, dimana pada tahun 2022, KI Banten telah menyelesaikan 122 register.
Toni menjelaskan, selain melaksanakan tugas tersebut, KI Banten memiliki peran dalam memastikan badan publik di provinsi Banten untuk patuh terhadap Keterbukaan Informasi Publik.
Toni bersepakat untuk bekerjasama dengan Ombudsman Perwakilan Banten untuk memastikan kepatuhan Badan Publik untuk terbuka sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.
“KI Banten dan Ombudsman akan membangun perjanjian kerjasama dalam hal peningkatan kualitas layanan publik dan layanan informasi publik yang dilaksanakan oleh penyelenggara negara dan penyelenggaran negara. Pertemuan ini merupakan titik awal dan rencananya akan dibangun kerjasama secara nasional di seluruh Provinsi yang ada di Indonesia,” beber Toni.
Diketahui dalam kesempatan tersebut turut hadir Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi, Dan Edukasi (ASE) Nana Subana, Komisioner Bidang Kelembagaan, Heri Wahidin, didampingi Asisten Ahli Ketua, Ahmad Farhan Hidayatullah Panitera Pengganti, Rijal Setia Pratama. Sementara dari Ombudsman Banten, hadir pula Kepala Keasistenan Pencegahan Mal Administrasi, Eni Nuraeni, Asisten Penerimaan dan Verifikasi Paporan, Sirojudin dan Asisten Pencegahan Administrasi Rizal Nurjaman.