Deni Juweni didampingi penasehat hukum dan anggota LSM BMPP di Pengadilan Negeri Serang. (fokuslensa.com).
CILEGON – Ketua Umum LSM BMPP Deni Juweni menyoroti sidang perdana kasus tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Serang, Jumat (17/2). Kasus tersebut atas laporan dirinya terhadap V yang urung dilakukan lantaran terlapor dalam kondisi sakit dan akan dilanjutkan pada 20 Februari 2023.
Tak ayal kasus tersebut mendapat sorotan, sekaligus kawalan ketat dari LSM BMPP sebagai kontrol sosial. Puluhan anggota LSM BMPP datang ke Pengadilan Negeri Serang untuk menyaksikan dan mengikuti proses sidang tersebut.
Deni Juweni, Ketum LSM BMPP yang mengaku sebagai pihak yang dirugikan atau sebagai pelapor menggandeng pengacara Ujang Kosasih, penasehat Hukum dari PPWI Nasional. Dia berharap Hakim pada pengadilan Negri Serang dapat menjatuhi hukuman seadil-adilnya kepada terdakwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ditempat yang sama penasehat hukum Deni Juweni yakni Ujang Kosasih mengapresiasi Deni Juweni lantaran taat dan menghormati hukum. Meski memiliki ratusan masa atau anggota BMPP namun hal itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi atau keluarganya, ini patut dicontoh, tegas Ujang Kosasih.
Lebih lanjut, Ujang memaparkan terkait prosedur pemeriksaan perkara Tipiring, bahwa Tipiring adalah tindak pidana dimana ancaman hukumannya adalah pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp 7.500 (dengan penyesuaian), dalam proses pemeriksaan di pengadilan pun tidak menggunakan JPU tapi langsung penyidik dari kepolisian terang Advokat asal Lebak Banten tersebut.
Masih dalam keterangan Ujang Kosasih, terkait prosedur pemeriksaan perkara Tipiring, Penyidik dalam waktu 3 hari sejak Berita Acara pemeriksaan selesai dibuat, penyidik menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli dan atau juru bahasa ke sidang pengadilan.
Sidang Tipiring akan dipimpin oleh hakim Tunggal, pengadilan menetapkan hari tertentu dalam tujuh hari untuk mengadili perkara dengan acara pemeriksaan Tipiring Pasal 206 KUHP. Selanjutnya KPN akan menentukan hari yang khusus sebagai hari pemeriksaan atau putusan.
Adapun dasar hukum Tipiring,
1. KitabUndang-Undang Hukum Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.