Lembaga Perlindungan Konsumen Cilegon Kantongi TDLPK dari Pemerintah Provinsi Banten

Foto bersama saat penerimaan Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen dari Pemerintah Provinsi Banten.

BANTENESIA.ID CILEGONLembaga Perlindungan Konsumen Cilegon akhirnya mendapatkan Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK) dari Pemerintah Provinsi Banten. TDLPK diserahkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten melalui Kasi Perlindungan Konsumen, Senin (26/2) di Kantor LPKC.

Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK) merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh setiap lembaga yang bergerak dibidang perlindungan konsumen agar diakui pemerintah sesuai dengan amanat Undang Undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Permendag no 35 tahun 2021.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten menyampaikan Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen yang selanjutnya disebut TDLPK adalah Tanda Daftar yang diberikan oleh Pemerintah kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan memenuhi persyaratan yang bergerak di bidang penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, sebagaimana Permendagri nomor 35 tahun 2021.

Baca Artikel Terkait : LPK Cilegon Sarankan Konsumen Semakin Cerdas Bertransaksi 

Sementara itu, Direktur Perlindungan Konsumen Cilegon luthfi Abdullah mengatakan, TDLPK juga merupakan bentuk penguatan terhadap lembaganya agar bisa melakukan monitoring atau pengawasan terhadap pelaku usaha yang ada di Provinsi Banten. Sekaligus sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen yang nantinya selalu bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah.

"Tentu legalitas ini bentuk kepercayaan pemerintahan terhadap LPKC yang sudah memenuhi syarat administrasi untuk melakukan tugas dan fungsinya dalam hal penyelenggaraan perlindungan konsumen." ujar Luthfi. 

Oleh sebab itu, setelah diterimanya surat TDLPK, LPKC  akan tancap gas untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat (konsumen) dan pelaku usaha agar melakukan transaksi bisnis perorangan atau badan usaha sesuai dengan undang undang perlindungan konsumen.

"Perlindungan konsumen adalah produk hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban apabila ada konsumen yang dirugikan kita akan melakukan upaya hukum atau gugatan kepada pelaku usaha." tutup Luthfi.


Lebih baru Lebih lama