Ikatan Mahasiswa Cilegon : Kanan Kiri Kota Industri Banyak Kasus Korupsi

Kasi Datun dan Kasi Pidsus Kejari ditemani Kasat Samaptra Polres Cilegon saat menyampaikan perkembangan kasus pasar mangkrak.

BANTENESIA.ID, CILEGON – Yel-yel Ikatan Mahasiswa Cilegon saat aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon pada Rabu (22/2) salah satunya "Kiri Kanan Kota Industri, Banyak Kasus Korupsi".

Ironis memang jika terbukti. Idealnya kiri kanan industri adalah kesejahteraan yang merata secara ekonomi bagi masyarakatnya, apalagi para pejabatnya.

Aksi Mahasiswa Cilegon itu menanyakan perihal kasus pasar mangkrak yang tak kunjung muncul siapa aktor dibalik kasus pembangunan Pasar Grogol tersebut, meski 31 orang saksi sudah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri.

Tak kunjung munculnya penetapan tersangka kasus tersebut, membuat IMC menggelar aksi unjuk rasa dan meminta Kejari segera menetapkan aktor dibalik proyek pembangunan pasar mangkrak.

"Aneh, ketika 31 orang sudah diperiksa masih belum ditemukan bukti lainnya." ujar Ketua Umum IMC Arifin Solehudin kepada wartawan.

Kejari semestinya sudah dianggap mampu menentukan siapa tersangka dibalik kasus tersebut. Hal itu membuat IMC menganggap Kejari lamban dalam menangani kasus yang sedang ditunggunya. 

"Dari masa penyidikan sampai sekarang belum ada penetapan tersangka. Jadi kami anggap lambat karena sudah satu bulan lebih belum ada tersangkanya." ucap Solehudin.

Masa aksi ditemui Kasi Datun dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Cilegon, sekaligus didampingi Kasat Samaptra dari Polres Cilegon untuk menjelaskan sejauh mana proses penyidikan kasus dilakukan. Setelah menyampaikan proses perkara pasar mangkrak yang ditangani, Kasi Datun dan Kasi Pidsus juga Kasat Samaptra Polres Cilegon meninggalkan masa aksi. Sementara, IMC masih melanjutkan aksinya.

Dalam orasinya, Mahasiswa Cilegon itu menyampaikan, IMC tidak membenci pihak Kejari melainkan hanya ingin mengawal kasus tersebut. Bahkan sebelumnya IMC memberikan apresiasi kepada Kejari Cilegon lantaran tahap pemeriksaan sampai tahap  penyidikan dianggap cepat.

Namun, sejak kasus tersebut naik ke tahap Penyidikan sebagaimana disampaikan Kejari Cilegon pada tanggal 19 Desember 2022 lalu, hingga kini tak kunjung ada tersangka dari kasus tersebut.


(Wan/02)














 

Lebih baru Lebih lama