Tega Cabuli Anak Kandungnya, Warga Kecamatan Citangkil Cilegon di Gelandang Polisi

Ilustrasi (Gambar : sindonews.com)

BANTENESIA.ID, CILEGON – Akibat perbuatannya melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, seorang warga di wilayah Kecamatan Citangkil akhirnya digelandang tim satreskrim Polres Cilegon.

AH (45), pelaku pencabulan dilaporkan oleh istrinya atau ibu kandung dari korban. Pihak Kepolisian Polres Cilegon, Kamis (12/1/2023) membenarkan peristiwa tersebut dan saat ini tengah menangani kasusnya, 

Tindakan pencabulan sudah dilakukan sejak Juli hingga Desember 2022. Pelaku ditangkap dirumahnya di wilayah Kecamatan Citangkil.

Awal mula kejadian, korban tengah tertidur, lalu dibangunkan oleh AS (45) untuk pindah ke kamarnya, setelah sampai kamar pelaku mencumbui korban.

Meminta korban tidak banyak bersuara karena dikhawatirkan terdengar tetangga. Bahkan dengan syahwat birahinya pelaku berbisik ke telinga korban kalau dia mirip dengan ibunya.

Peristiwa terus berulang dan menjadikan kesempatan bagi pelaku untuk mengijinkan korban  bermain hingga tengah malam dengan imbalan bersedia melakukan  perbuatan cabul.

"Pelaku telah melakukan tindak pidana “Persetubuhan dan atau Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur” yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak." Kasat Reskrim Cilegon, AKP Mochamad Nandar.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Lebih baru Lebih lama