Tarif tol Tangerang - Merak dalam waktu dekat akan segera naik. (Gambar : GridOto/Naufal Shafly) |
BANTENESIA.ID BANTEN – Tarif Tol Tangerang-Merak dalam waktu dekat akan segera naik. Kenaikan tarif tol ini merupakan kali pertama di pembuka tahun 2023.
Pengelola tol menyatakan, rencana kenaikan tarif sudah disosialisasikan sejak 2 minggu terkahir melalui berbagai media luar ruang di sepanjang tol tersebut.
Kenaikan juga disebut sebagai penyesuaian tiap 2 tahunan dilandasi dengan tingkat inflasi dan penambahan investasi serta peningkatan kualitas jalan di tol sepanjang 72 kilometer itu.
"Penyesuaian tarif kali ini merupakan penyesuaian tarif reguler 2 tahunan berdasarkan inflasi yang telah diatur dalam Undang-undang No. 2 tahun 2022 (Perubahan atas UU No. 38 Tahun 2004), Pasal 48 ayat (3), serta penyesuaian tarif atas penambahan lingkup investasi peningkatan kualitas dan kapasitas jalan di ruas Jalan Tol Tangerang-Merak," kata Presiden Direktur ASTRA Tol Tamer Kris Ade Sudiyono melalui keterangan tertulis, Minggu (1/1/2023), melansir detikfinance.
Kris Ade juga menyampaikan penyesuaian tarif baru tersebut mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 1751/KPTS/M/2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak, yang dikeluarkan pada 12 Desember 2022 lalu.
Penyesuaian tarif bervariasi, dihitung berdasarkan nilai rupiah per kilometer. Untuk kendaraan golongan I untuk jarak terdekat dari Cikupa ke Balaraja Timur semula Rp 2.500 menjadi Rp 3.000, sedangkan jarak terjauh (Cikupa-Merak) semula Rp 44.000 menjadi Rp. 53.500 di luar tarif integrasi.
Berikut daftar tarif terbaru tol Tangerang-Merak yang akan berlaku mulai 3 Januari 2023:
Cikupa-Balaraja Timur
Golongan I: 3.000
Golongan II: 5.000
Golongan III:5.000
Golongan IV: 6.500
Golongan V: 6.500
Cikupa-Balaraja Barat
Golongan I: 6.000
Golongan II: 9.000
Golongan: III 9.000
Golongan IV: 12.000
Golongan V:12.000
Cikupa-Cikande
Golongan I: 16.500
Golongan II: 28,000
Golongan III: 26.000
Golongan IV: 33.500
Golongan V: 33.500
Cikupa-Ciujung
Golongan I: 22.500
Golongan II: 35.500
Golongan III: 35.500
Golongan IV: 46.000
Golongan V: 48.000
Cikupa-Walantaka
Golongan I: 26.000
Golongan II: 40.500
Golongan III: 40.500
Golongan IV: 52.500
Golongan V: 52.500
Cikupa-Serang Timur
Golongan I: 32.500
Golongan II: 51.000
Golongan III: 51.000
Golongan IV: 66.000
Golongan V: 66.000
Cikupa-Serang Barat
Golongan I: 38.500
Golongan II: 57.500
Golongan III: 57.500
Golongan IV: 74.500
Golongan V: 74.500
Cikupa-Cilegon Timur
Golongan I: 44.500
Golongan II: 70.000
Golongan III: 70.000
Golongan IV: 90.500
Golongan V: 50.500
Cikupa-Cilegon Barat
Golongan I: 51.000
Golongan II: 80.000
Golongan III: 80.000
Golongan IV: 103.500
Golongan V: 103.500
Cikupa-Merak
Golongan I: 53.500
Golongan II: 84.500
Golongan III: 84.500
Golongan IV: 109.000
Golongan V: 109.000. (*/detikfinance).