Polres Cilegon Terbitkan DPO Penculik Anak Berusia 4 Tahun

Kapolres Cilegon didampingi jajaran saat menunjukan gambar dan ciri-ciri pelaku penculikan anak balita, Rabu (11/1/2023).

BANTENESIA.ID, CILEGON – Kepolisian Resort Cilegon akhirnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada pelaku penculik anak berusia 4 tahun. Hal tersebut disampaikan langsung Kapolres Cilegon bersama jajaran, Rabu (11/1/2023) di aula Mapolres Cilegon.

AKBP Eko Tjahyo Kuntoro mengatakan, sejak tanggal 10 Januari 2023 Polres Cilegon resmi menetapkan daftar pencarian orang (DPO) bagi penculik anak berusia 4 tahun anak dari warga Jombang Cemara, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

"Polres Cilegon telah menerbitkan daftar pencarian orang atas nama HA pelaku pencurian anak pada tanggal 2 Januari 2023 lalu." ujar AKBP Eko Tjahyo Kuntoro kepada awak media.

Untuk gambar dan ciri-ciri pelaku sudah disebar di seluruh Polda se-indonesia.

Eko juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kota Cilegon khususnya terus mengawasi putra-putrinya dalam beraktifitas. Sekaligus menghimbau agar elemen masyarakat turut melaporkan jika ditemukan ciri-ciri dari pelaku yang sudah disampaikan oleh pihak Kepolisian. 

Atas tindakannya, pelaku diancam Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 332 KUHPidana. 




Lebih baru Lebih lama