Camat Citangkil didampingi Tim Intel Kejaksaan Negeri Cilegon saat memberikan penyuluhan hukum di aula Kecamatan, Selasa (17/1/2023).
BANTENESIA.ID, CILEGON – Pemerintah Kecamatan Citangkil menggandeng Kejaksaan Negeri menggelar penerangan hukum terkait pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kecamatan Citangkil. Hal itu merupakan bentuk sinergi antar Kejari dengan Kecamatan Citangkil.
Agus Purmono selaku Camat Citangkil mengatakan, agenda penerangan hukum di awal tahun bersama Kejari adalah bentuk sinergitas pemerintah dengan aparat penegak hukum agar seluruh ASN di lingkungan Kecamatan Citangkil khususnya dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
"Alhamdulillah hari ini kita kehadiran Kejari Cilegon melakukan penyuluhan hukum terkait pencegahan korupsi." ujar Agus, Selasa (17/1/2023).
Agus berharap, seluruh rekan ASN baik di tingkat Kelurahan maupun Kecamatan Citangkil dapat berhati-hati dan bisa melaksanakan tugas dengan baik tanpa melanggar aturan hukum. Mengingat, ASN merupakan pejabat yang melakukan pengelolaan uang negara, sehingga dalam melakukan kegiatannya harus sesuai dengan aturan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cilegon Ariyosa mengatakan, agenda penyuluhan hukum dilakukan untuk mengedukasi seluruh ASN yang ada di lingkungan Kecamatan Citangkil dalam hal pengenalan terkait korupsi dan bahaya korupsi.
"Ini adalah pengaplikasian di awal tahun untuk mengedukasi dan memberitahukan kembali bahaya korupsi khususnya terhadap ASN di lingkungan Kecamatan Citangkil." kata Ariyosa.
Menurut Ariyosa, pihak Kejaksaan memiliki kewajiban untuk terus menerus mengingatkan seluruh ASN. Dengan adanya penyuluhan hukum yang dilakukan Tim Intel Kejari Cilegon dapat memberikan wawasan hukum sekaligus mengingatkan kembali terkait bahaya korupsi.
Karena itu, Ariyosa menegaskan apa yang dilakukan akan dipertanggung jawabkan mengingat segala tindak-tanduk ASN sudah berdasarkan aturan.