Dikatakan ketua buruh FSBKS Ipin Syarifudin mengatakan, upah kerja yang diterima buruh sebanyak 128 orang dibayar dengan menggunakan sistem harian dengan besaran 120 ribu dan 125 ribu perhari. Oleh sebab itu, FSBKS menuntut pihak perusahaan agar memberikan upah kerja sebagaimana ketentuan Undang-Undang.
Pengaduan para buruh kepada Komisi II DPRD merupakan lahir dari kekesalan yang selama di pendam.
"Kami menuntut hak normatif kami karena upah murah yang kami dapat." ujar Ipin di aula DPRD Cilegon.
Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Cilegon Faturohmi mengatakan bahwa komisi II sudah memanggil para pihak terkait persoalan upah murah yang diterima buruh FSBKS.
"Tadi kami telah melakukan rapat dengar pendapat terkait persoalan antara FSBKS dengan PT Krakatau Baja Konstruksi (KBK). Memang cukup alot karena pernyataan PT KBK yang mengaku bahwa kondisinya yang selama ini tidak bagus secara bisnis." kata Faturohmi.
Lebih lanjut politis Gerindra itu menegaskan, kendati pihak PT KBK menyampaikan kondisi bisnis yang dialami sedang dalam keadaan tidak sehat, namun Faturohmi meminta PT KBK bisa membuktikan secara data.
Selain itu, Komisi II juga memohon agar beberapa tuntutan FSBKS dapat diakomodir, utamanya terkait sistem pengupahan dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Rapat dengar pendapat yang diinisiasi Komisi II diruang rapat komisi tidak membuahkan kesimpulan. Sehingga dirinya melaporkan kepada Pimpinan DPRD Cilegon untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, dan melakukan pertemuan lebih lanjut sampai ada titik-titik temu bagi kedua belah pihak.