DPN Permahi Soroti Penanganan Sengketa Konsumen Mangkrak

Pengurus DPN PERMAHI tengah berbincang dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banten usai menanyakan perihal penanganan sengketa konsumen mangkrak

BANTENESIA.ID, SERANG – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN Permahi) menyoroti mangkraknya penanganan sengketa konsumen pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten. 

Terbukti dengan Laporan Pengaduan Konsumen yang diajukannya pada 14 Oktober 2022 ke Dinas Perindustrian dan perdagangan Provinsi Banten belum mendapat merespon hingga saat ini. 

Lambatnya penanganan perkara penyelesaian sengketa konsumen diperparah dengan kekosongan hukum dengan tidak aktifnya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sejak Agustus 2021. 

Baca juga : LPK Cilegon Minta Gubernur Segera Bentuk BPSK Untuk Lindungi Konsumen 

Menurut, Rizki Aulia Rohman, Sekretaris Direktur LKBH Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia mengatakan, ada ketidakpastian hukum bagi masyarakat sebagai konsumen.

Dimana pertanggungjawaban Pemerintah dalam hal ini Dinas Perindustrian dan perdagangan Provinsi Banten tidak mampu menyelenggarakan Badan Penyelesaian sengketa konsumen di Provinsi Banten, sebagai amanat dari Undang Undang Nomor 8 tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen. 

Baca juga : LPK Cilegon Dorong Reaktifasi BPSK Se-Banten

"Padahal peran BPSK sangat penting dalam menjamin perlindungan konsumen dan menangani serta menyelesaikan sengketa konsumen." ujar Rizki, Rabu (4/1/2023).

Terhitung sejak 14 Oktober 2022 lalu, tim Hukum LKBH Permahi mengajukan laporan pengaduan konsumen, namun tidak pernah ada tindak lanjut dari pihak Disperindag Provinsi Banten. 

Hal tersebut kata Rizki, menjadi perhatian bersama dari Pihak Pemerintah Daerah, terkhusus Gubernur Provinsi Banten sebagai pemegang keputusan atas kebijakan penyelenggaraan BPSK. Ketua DPRD Provinsi Banten dalam rangka memberikan pengawasan dan evaluasi bagi pemerintah Daerah, dan Disperindag Banten sebagai Pelaksanaan dari amanat UU Perlindungan konsumen. Namun, polemik temuan kerugian negara dari pihak inspektorat atas pelaksanaan BPSK sebelumnya menjadi alasan tidak  terlaksananya BPSK.

"Ini menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama bagi semua Pihak baik dari Pemerintah dan masyarakat dalam rangka mendorong lahirnya BPSK sebagai alternatif penyelesaian sengketa konsumen dan menjamin kepastian hukum dan Terlindunginya masyarakat Banten sebagai konsumen dari praktek praktek ekonomi yang merugikan konsumen." terangnya.

Sehingga pelaku usaha dapat memberikan jasa dan barang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Perlu adanya dorongan dari Menteri Perdagangan RI dan Gubernur Provinsi Banten untuk meninjau peran Pemerintahan Daerah di bidang perlindungan konsumen agar terciptanya keseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen dalam setiap aktivitas perekonomian yang sehat dan menjamin kepastian hukum serta perlindungan konsumen yang baik. 

Sehingga setiap aduan dari masyarakat dapat terfasilitasi dan di tangani dengan baik serta menjamin kepastian hukum bagi setiap masyarakat yang di rugikan oleh pelaku usaha.

(Agh/01)




Lebih baru Lebih lama