Bantenesia.id

Akibat Timbun 10 Ton BBM Bersubsidi, Polres Pandeglang Ringkus Belasan Pelaku

Kapolres Cilegon AKBP Belny Warlansyah pimpin konfrensi pers pengungkapan kasus penimbunan solar bersubsidi sejumlah 10 ton. (Aldo M/Kabar Banten).


BANTENESIA.ID, PANDEGLANG – Satreskrim Polres Pandeglang Banten menangkap 13 pelaku penimbun BBM bersubsidi jenis solar. 10 ton BBM bersubsidi berhasil diamankan pihak Kepolisian dari para pelaku.

Bermula, pihak Kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat saat menjelang perayaan tahun baru 2023. Kemudian, Satreskrim Polres Pandeglang melakukan patroli di Kecamatan Carita, dan saat itu terlihat kendaraan roda empat jenis pickup yang mencurigakan.

"Saat itu terlihat kendaraan berjalan melintas lambat, akhirnya kita berhentikan. Setelah kita cek, tidak bisa menunjukkan legalitas untuk barang tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton di aula Polres Pandeglang, Selasa (3/1/23).

Polisi berhasil mengamankan SV dan KV di Kecamatan Carita. Keduanya memuat BBM jenis solar sebanyak 2 ton. Kemudian dikembangkan dan berhasil mengamankan saudara JN di Kecamatan Sukaresmi. Shilton mengatakan pada saat menangkap JN polisi berhasil mengamankan 4 ton BBM di sebuah gudang.

Lebih lanjut Shilton menjelaskan, Polisi berhasil menangkap pelaku lainnya yaitu RP, AS, DP, OM, CI, AJ dan EJ. Kesemuanya diamankan di tempat berbeda yaitu di kecamatan Pagelaran, Sukaresmi dan Panimbang.

Polisi kembali berhasil mengamankan 4 ton BBM di daerah Serang di gudang milik ST  sekaligus berhasil menangkap BW dan AS.

"kita berhasil mengamankan 4 ton solar. Jadi total semua ada 10 ton dengan 13 orang pelaku," ungkapnya.

Atas penyalahgunaan itu, para pelaku disangkakan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo 55 KUHP.

Dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda 60 miliyar rupiah.

(Did/04)




Lebih baru Lebih lama