Penandatangan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi partai politik peserta pemilu 2024 oleh jajaran Komisioner KPU RI (KOMPAS.com/VITORIO MANTALEAN |
BANTENESIA.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia resmi mengumumkan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 Rabu (14/12/2022) malam di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
"Menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024.
Berikut nomor urut partai politik peserta pemilu 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Selain itu, Hasyim juga menyampaikan nomor urut enam partai lokal Aceh yang menjadi peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Berikut ini daftar nomor urut enam partai lokal Aceh itu.
1. Partai Nanggroe Aceh (PNA) dengan nomor urut 18,
2. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) dengan nomor urut 19,
3. Partai Darul Aceh (PDA) dengan nomor urut 20,
4. Partai Aceh (PA) dengan nomor urut 21,
5. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh dengan nomor urut 22, dan
6. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira) dengan nomor urut 23.
Sebelumnya, sebagaimana merujuk Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, penentuan nomor urut partai peserta Pemilu 2024 dilakukan melalui dua mekanisme.
Pertama, bagi sembilan partai di parlemen, mereka diizinkan menggunakan nomor urut lama seperti di Pemilu 2019 atau memilih undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia. Kedua, bagi partai non-parlemen, mereka diharuskan untuk mengikuti undian. (*/Red).