Bantenesia.id

Mal Pelayanan Publik di Kota Cilegon Resmi Dibuka

Deputi Bidang Pelayanan Publik dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) didampingi Wali Kota dan unsur Forkopimda Cilegon saat membunyikan sirine tanda dibukanya Mal Pelayanan Publik, Kamis (22/12/2022).


BANTENESIA.ID, CILEGON
Wali Kota Cilegon meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai perwujudan Cilegon Modern. Peresmian ditandai dengan Pemotongan pita, didampingi Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dian Natalisa di Halaman Gedung Graha Edhi Praja, Kamis (22/12/2022).

MPP Kota Cilegon merupakan MPP ke 4 di Provinsi Banten setelah Kabupaten Pandeglang, Kota Tanggerang Selatan dan Kota Serang. Kehadiran MPP merupakan buah komitmen dari Pemerintah Kota Cilegon dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang menjadi fokus utama dalam reformasi birokrasi.

MPP melayani kebutuhan perizinan, non perizinan serta layanan administrasi kependudukan masyarakat. Terdapat 75 jenis layanan dari 21 instansi dengan menggunakan sistem pelayanan yang terpadu, kolaboratif, akuntabel dan profesional.

Dengan luas bangunan 1008 M2, MPP Kota Cilegon menyediakan fasilitas dan sarana prasarana yang memadai, nyaman dan modern. Selain itu, terdapat pula sarana prasarana pendukung untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi pengguna layanan, seperti Pojok Baca Digital dan Gerai UMKM. Masyarakat Kota Cilegon dapat mengunjungi MPP di hari Senin s/d Jum'at pukul 08:00 - 15:30 WIB.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dian Natalisa mengatakan, Mal Pelayanan Publik memiliki konsep sistem yang terintegrasi. "Konsep Mal Pelayanan Publik didasarkan pada prinsip integrasi sistem pelayanan yang sudah banyak diterapkan di berbagai negara, antara lain negara Azerbaijan dan Georgia. Kedua negara ini merupakan contoh negara yang berhasil mengembangkan sistem pelayanan one-stop-service yang dapat menciptakan transparansi dan meminimalisir praktik pungli dalam proses pelayanan secara signifikan," ujarnya.

Menurutnya, kehadiran MPP di Kota Cilegon dapat mendongkrak kemudahan perizinan dan akses informasi yang terpadu, sehingga dapat mendukung peningkatan investasi serta pertumbuhan ekonomi. "Pertumbuhan UMKM dengan dibentuknya berbagai inovasi pelayanan ke depan dapat mendorong peluang usaha dan lapangan kerja bagi masyarakat," ucapnya.

Melalui MPP, Dian Berharap Kota Cilegon dapat memberikan pelayanan publik yang modern, cepat, mudah dan terjangkau untuk Masyarakat Kota Cilegon. "Semoga dengan hadirnya MPP ini dapat membawa kemajuan dan menjadi alternatif bagi masyarakat Kota Cilegon terutama dalam mendapatkan pelayanan publik yang modern, cepat, mudah, dan terjangkau," harapnya.

Sementara itu, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menyampaikan Pemerintah Kota Cilegon sangat responsif dalam pembentukan Mal Pelayanan publik. "Kota Cilegon merupakan salah satu daerah yang responsif dalam pembentukan mal pelayanan publik. karena kami menyadari banyak benefit yang didapat, dengan kita semua yang saling berkolaborasi dalam memberikan pelayanan publik maka akan mengalirkan keuntungan, salah satunya yaitu dapat meningkatkan investasi di Kota Cilegon," ungkapnya.

Helldy meminta agar MPP Kota Cilegon dapat diisi dengan SDM profesional yang memiliki standar kompetensi yang baik. "Saya berharap MPP ini dapat terus dijaga, di rawat dan terus dikembangkan, saya juga meminta agar MPP dapat diisi dengan SDM yang profesional dengan standar kompetensi yang baik, perilaku yang baik, yang mampu menjaga etika dan kesantunan dalam memberikan pelayanan, selain itu tingkatkan juga fasilitas yang mampu memberikan kenyamanan untuk masyarakat," harapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kota Cilegon Maman Mauludin menjelaskan bahwa  Pembentukan Mal Pelayanan Publik dilakukan dengan Studi Komparasi. "Saya perlu menyampaikan bahwa membentuk Tim Percepatan Pembentukan Mal Pelayanan Publik diawali dengan melakukan studi komparasi untuk memperoleh gambaran tahapan pembentukan, dan konsep penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik," jelasnya.

"Kami juga telah melakukan penyesuaian dan melengkapi persyaratan sesuai dengan peraturan presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Publik sebagai dasar dari pembentukan Mal Pelayanan Publik Kota Cilegon," lanjut Maman.

Maman juga memohon kepada Wali Kota Cilegon dalam pengembangan Mal Pelayanan Publik Kota Cilegon ke depan, agar selaras dengan visi dan misi serta menjadi kebanggaan Pemerintah dan Masyarakat Kota Cilegon.

Berikut 21 instansi yang tergabung di dalam Mall Pelayanan Publik Kota Cilegon diantaranya : 

1. Kejaksaan Negeri Cilegon

2. Polres Cilegon

3. BAPPEDA Provinsi Banten

4. Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Banten

5. Kementerian Agama Kota Cilegon

6. Pengadilan Agama Kelas 1B Kota Cilegon

7. Kantor Pertanahan Kota Cilegon

8. Badan Narkotika Nasional

9. BPJS Kesehatan

10. BPJS Ketenagakerjaan

11. Balai Besar BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Serang

12. PT. Pos Indonesia

13. Bank BJB

14. Bank BNI

15. Bank BRI

16. BPKPAD Kota Cilegon

17. PDAM Cilegon Mandiri

18. Disdukcapil Kota Cilegon

19. DPMPTSP Kota Cilegon

20. DPK Kota Cilegon

21. Disnaker Kota Cilegon. (*/Red).







Lebih baru Lebih lama