Lima Pelaku Pembom Ikan di Laut Ujung Kulon Ditangkap Polairud Pandeglang

Polairud Pandeglang Banten berhasil menangkap pelaku pembom ikan yang beroperasi di wilayah konservasi Taman Nasional Ujung Kulon,
Foto: Fakta Banten. 

BANTENESIA.ID, PANDEGLANG Lima tersangka pelaku pengebom ikan asal Lampung ditangkap Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Pandeglang. Kelimanya (DP, SH, HN, AP dan ST) dicurigai kerap melakukan aktivitas diperairan Lampung ke wilayah Ujung Kulon Banten.

Menurut AKP Zul Ahmadi Ampera, Kasat Polairud Pandeglang bahwa, aktivitas ilegal yang dilakukan berhasil diketahui Tim Patroli Marine RPU Balai Taman Nasional Ujung Kulon yang mencurigai adanya pengeboman ikan di wilayah Taman Nasional Ujung Kulon.

“Dari perahu yang digunakan para pelaku, ini ditemukan 12 botol bom ikan rakitan yang siap diledakan. 7 botol tanpa sumbu yang berisi potasium polorate, 24 sumbu, 1,25 kilogram brown, 63 sumbu kelapa, 15 tutup botol berbahan karet, 3 pax korek api, 1 set alat perakit bom, 2 buah morvis, 4 kacamata renang, 2 pemberat seberat 5 kilogram, 1 kompresor, 1 gulung selang kompresor sepanjang 50 meter,” kata Zul, Jumat (2/12/2022) seperti dilansir Fakta Banten.

Penggunaan bahan peledak untuk mencari ikan merupakan aktivitas terlarang, terlebih dilakukan di wilayah konservasi alam seperti Taman Nasional Ujung Kulon. Pasalnya penggunaan bom ikan dapat merusak terumbu karang dan menggangu ekosistem yang ada di bawah laut dan sekitarnya.

Potensi kerusakan yang ditimbulkan akibat pengeboman itu sambung Zul, bisa mencapai ribuan meter terumbu karang. Tentu membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk bisa mengembalikannya seperti semula. Saat ini para pelaku harus mendekam di ruang tahanan Polres Pandeglang.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 jo Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan pasal 73 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil jo pasal 33 ayat 3 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 KUHP. Dengan ancaman  kurungan 20 tahun penjara. (*/Red)










Lebih baru Lebih lama