Jajaran komisioner KPU Cilegon saat menggelar Uji Publik bersama seluruh anggota Partai Politik Kota Cilegon dan unsur masyarakat, Kamis (15/12). |
BANTENESIA.ID,CILEGO –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menyampaikan adanya pergeseran alokasi jumlah kursi dan perubahan Nomor Urut Dapil pada Pemilu 2024 mendatang.
Hal tersebut lantaran perubahan agregat penduduk dan PKPU 6 tentang Perubahan Dapil. Demikian disampaikan Irfan Alfi, Ketua KPU Cilegon usai menggelar Uji Publik bersama seluruh anggota partai dan unsur masyarakat yang digelar di salah satu hotel di Cilegon, Kamis (15/12/2022).
Perubahan alokasi kursi Dapil terjadi pada Dapil IV (Grogol - Pulomerak) dan Dapil II Cilegon - Cibeber. Semula Dapil Grogol - Pulomerak memiliki jumlah kursi 9, berubah menjadi 8 kursi.
Sementara dapil II Cibeber - Cilegon yang semula 9 kursi, bertambah 1 kursi menjadi 10."Ada pergeseran kursi dapil pada dapil IV (Pulomerak-Grogol) dan dapil II (Cilegon - Cibeber)." ujar Ketua KPU usai uji publik.
Meski begitu, berdasarkan hasil uji publik, jumlah kursi di DPRD Cilegon tetap sama yakni 40 kursi. Dikarenakan jumlah penduduk tidak mengalami penambahan sampai dengan 500 ribu jiwa lebih."Untuk Kota Cilegon itu, tadi hasil uji publik yang tersampaikan kursinya tetap (40 kursi), karena jumlah pendududuk kota Cilegon tidak ada penambahan," terang Irfan.
Jumlah penduduk di Kota Cilegon saat ini masih sekitar 453 ribu jiwa. Jika jumlah penduduk melebihi 500 ribu jiwa dimungkinkan jumlah kursi mengalami penambahan. Karena itu, diharapkan masyarakat luas dapat mengetahui perubahan dapil tersebut.
Adapun perubahan nomor urut dapil sebagai berikut,
a. Dapil I semula Cilegon-Cibeber kini berubah menjadi Purwakarta-Jombang.
b. Dapil II semula Ciwandan-Citangkil berubah menjadi Cibeber-Cilegon.
c. Dapil III semula Grogol-Pulomerak menjadi Ciwandan-Citangkil, dan
d. Dapil IV sebelumnya Purwakarta-Jombang menjadi Pulomerak - Grogol. (Aghata).