Sidang Mediasi Kemenag dan Pendirian Rumah Ibadah di Cilegon Deadlock

Ilustrasi sidang mediasi 


BANTENESIA.ID, CILEGON – Polemik pendirian Gereja Maranatha di Cilegon memasuki tahap sidang mediasi. Perkara gugatan terhadap Yaqut Cholil Chaomas Menteri Agama RI dan pendirian tempat ibadah HKBP Maranatha yang berlangsung di Pengadilan Negeri Serang, pada Jumat (4/11/2022) dan berakhir deadlock.

Sidang yang digelar di PN Serang itu, Kuasa Hukum HKBP Maranatha dan Panitia pendirian rumah ibadah sebagai tergugat dan para pihak turut tergugat meminta penggugat mencabut gugatannya. Secara tegas penggugat menolak dan meminta perkara tetap dilanjutkan sampai tuntas hingga keputusan tertingi (inkracht).

Baca artikel terkait : Menetri Agama Digugat Warga Akibat Polemik Pendirian Gereja

Ahmad Munji (Penggugat) menyatakan, perkara itu perlu dilanjutkan sampai tuntas dengan berbagai pertimbangan bahwa sangat jelas diduga ada persoalan dalam proses perizinan pembangunan tempat ibadah Gereja Maranatha.

Artikel terkait : Penuhi Panggilan Menteri Agama Terkait Polemik Gereja, Ini Yang Disampaikan Helldy 

Mengingat adanya berbagai dugaan manipulasi dan rekayasa informasi saat proses penandatanganan dukungan warga yang di persyaratkan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam pasal 9 dan pasal 14 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri Nomor : 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006. 

Artikel terkait : Ramai Statemen Penolakan Gereja di Cilegon, Nawasi S : Pahami Sejarahnya 

Kemudian lanjut Munji, persyaratan diterbitkan rekomendasi dari FKUB juga diduga tidak terpenuhi sehingga secara normatif FKUB Kota Cilegon diduga pantas dan sangat tepat tidak merekomendasikanya.

Pertimbangan lainnya yaitu menjaga kondusifitas daerah dari berbagai kegaduhan dan potensi konflik horisontal, karena persoalan itu diduga syarat kepentingan seperti kepentingan membenturkan kepala daerah Kota Cilegon dengan minoritas dan pemerintah pusat yang memanfaatkan isu sara dan agama.

"Kami melihat ada dugaan grand design dari kelompok yang tidak puas kalah pilkada," tutur Munji.

Lebih lanjut, kegaduhan persoalan tersebut jika tidak diselesaikan melalui jalur hukum dan konstitusi akan menciptakan iklim yang tidak kondusif, menggangu kerukunan antar umat agama, iklim investasi dan industri yang berdampak pada tidak kondusifnya ekonomi, politik, sosial dan budaya keberagaman yang damai di Kota Cilegon.

Pertimbangan selanjutnya bahwa hal tersebut juga sangat penting bagi edukasi hukum dan bernegara di masyarakat.

"Negara kita negara hukum dan konstitusional, siapa saja masyarakat kelompok dan individu setiap warga negara boleh dan wajar melakukan upaya hukum, berjuang melalui hukum konstitusi dan hal itu patut diketahui oleh masyarakat secara luas. Pada intinya perkara  lanjut," jelas Munji.

Munji, mengapresiasi sikap bijak Mediator Sidang Mediasi karena cukup tegas dan baik dalam memediasi para pihak yang berperkara. Sikap tegasnya yakni mengeluarkannya para pihak yang tidak terkait dengan principal dari ruangan mediasi agar persidangan berjalan kondusif. Namun sidang berakhir deadlock dan akan dilanjutkan pada 17 November 2022. (Agh)


Lebih baru Lebih lama