BANTENESIA.ID, CILEGON – Keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Banten hingga saat ini belum juga terbentuk. Padahal keberadaanya sangatlah diperlukan untuk melindungi hak-hak konsumen.
Menanggapi hal itu, Lutfhi Abdullah, Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kota Cilegon mengatakan, Pemerintah Provinsi segera melindungi warganya dengan menerbitkan regulasi terkait keberadaan BPSK. Sehingga konsumen bisa mendapatkan keamanan, kenyamanan dan kepastian hukum sebagaimana amanat Undang Undang Perlindungan Konsumen.
"Tentu saya selaku Direktur LPK Cilegon, meminta Pak Pj Gubernur dan DPRD segera merealisasikannya. Kenapa demikian, ini sudah terlampau lama. Sementara, itu kebutuhan atau hak warga yang harus menjadi perhatian serius pemerintah." ujar Lutfhi Abdullah, Selasa (23/11/2022).
Selain itu, Lutfi juga meminta, DPRD dan Pansus memperhatikan pasal demi pasal secara utuh, sehingga mutlak semua maksud yang tertuang dalam draf raperda memprioritaskan kepentingan warga sebagai konsumen.
Sebenarnya sambung Lutfi, Pemerintah dalam hal ini OPD Indag, perlu mendapatkan masukan dari para akademisi, praktisi serta lembaga terkait. Sehingga, wawasan dan pemahamannya menjadi luas dan nantinya produk hukum itu tidak multi tafsir.
Karena itu, Lutfi akan mempertanyakan kembali sejauh mana langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi terkait dengan pembentukan BPSK. Sekaligus memastikan draf Raperda apakah pyur untuk kepentingan masyarakat atau sebaliknya ada kepentingan lain.
Sementara itu, April salah satu warga yang merasa pernah dirugikan dalam hal bertransaksi mengatakan memang sebetulnya di Kota Cilegon BPSK menjadi prioritas. Karena Kota Cilegon dikenal dengan kota industri, perdagangan dan jasa. Kalau lemah pengawasannya, dan tidak ada BPSK maka hak warga sebagai konsumen terabaikan.
Oleh sebab itu dia berharap, Gubenur Banten bersama DPRD Provinsi segera menerbitkan regulasi terkait BPSK di setiap Kab/Kota Se-Banten. (Aghata).