Kegiatan sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman sekaligus upaya pencegahan terhadap pungutan liar. Inspektorat menggandeng Kejaksaan Negeri Cilegon untuk menjadikan Kota Cilegon bebas pungli dan korupsi. Kegiatan sosialisasi akan berlangsung selama 2 hari ke depan.
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menghimbau untuk tidak menjadikan sosialisasi itu sebagai seremonial saja. "Ini harus dipahami dan aplikasikan dengan betul. Lakukan yang terbaik untuk masyarakat Kota Cilegon, jangan jadikan ini sebagai seremonial saja." ungkapnya.
Sementara itu, Mahmudin selaku Kepala Inspektorat menginstruksikan kepada seluruh ASN untuk tidak melakukan pungutan liar terhadap masyarakat. "Ketika masyarakat meminta pelayanan jangan meminta sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan. Ikuti aturan yang sudah ditetapkan, jangan sampai ada pungutan liar sebab hal itu bisa merugikan masyarakat," ucapnya.
Dia berharap ke depan Kota Cilegon menjadi kota Bebas Pungli dan Korupsi. ASN telah disumpah dan diikat dengan kode etik, dimana dalam kode etik tersebut terdapat hal-hal yang tidak boleh dilakukan, serta mengikuti aturan yang berlaku. (Aghata).