Ribuan Bungkus Rokok Ilegal dan Barang Hasil Rampasan Dimusnahkan Kejari Cilegon

Pemusnahan barang bukti hasil rampasan seperti rokok tanpa cukai dan sabu-sabu serta tembakau gorila di samping halaman kantor Kejaksaan Negeri Cilegon.

BANTENESIA.ID, CILEGON –Kejaksaan Negeri Cilegon memusnahkan barang bukti hasil rampasan seperti rokok tanpa cukai, sabu-sabu dan tembakau gorila di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon, Kamis (6/10/2022).

"Untuk menghindari adanya penumpukkan dan penyalahgunaan barang bukti yang tersimpan, khususnya barang bukti jenis narkotika dan rokok maka dilakukan pemusnahan." ungkap Ineke Indraswati, Kepala Kejari Cilegon, Kamis (6/10/2022).

Ribuan bungkus rokok tanpa cukai dimusnahkan dengan cara dibakar dan narkotika berjenis sabu-sabu serta tembakau gorila dengan cara diblender, sebagai antisipasi penumpukan barang bukti hasil rampasan. Barang-barang tersebut telah berkekuatan hukum tetap (incrach) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Serang.

Selain barang bukti di atas, juga dilakukan pemusnahan telepon genggam serta sejumlah dus minuman teh kemasan yang digunakan para pelaku kejahatan untuk menutupi timbunan rokok tanpa cukai.

“Barang bukti yang dimusnahkan atas perkara periode Agustus-September dimana  telah mengakibatkan potensi kerugian negara yang sangat besar akibat peredaran rokok ini,” katanya.

Hadir pada kesempatan itu, Ketua DPRD Cilegon, Sekda Cilegon, Polres Cilegon, BNN Cilegon, Kepala PN Serang, Lanal Banten dan lainnya.


Editor : Alfazri


Lebih baru Lebih lama