PT TBS Sampaikan Pernyataan Resmi Paska Terbakarnya Tangki Solar di Kawasan Pelindo

Management PT TBS didampingi GM Pelindo Banten 


BANTENESIA.ID, CILEGON – Management Linc Terminal didampingi GM dan Manager Humas Pelindo Regional 2 Banten memberikan pernyataan resmi terkait peristiwa terbakarnya tangki solar yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) malam di kawasan Pelindo.

Management PT Taruna Bina Sarana (TBS) Cabang Kota Cilegon diwakili Manager Terminal Okto mengatakan, tangki penyimpan solar yang terbakar adalah tangki bernomor 2003. Tangki tersebut  berkapasitas 12.000 KL dengan muatan solar 331 KL saat itu.

Diduga, peristiwa terjadi lantaran sambaran petir yang mengenai tangki bagian kiri atas. Meskipun begitu kata Okto, untuk lebih memastikan penyebab peristiwa itu, pihaknya menunggu hasil penyelidikan aparat berwajib.

Baca artikel terkait : Tangki Solar Milik PT TBS Terbakar di Kawasan Pelindo Regional 2 Banten 

“Kemungkinan petir itu menyambar media atau cell pada tangki,” ujarnya kepada awak media di The Royal Hotel Senin (3/10/2022).

Okto mengklaim bahwa, PT Taruna Bina Sarana (TBS) dalam menjalankan usahanya  (penyimpanan BBM) telah memenuhi standar operasional prosedur, seperti validnya uji riksa penangkal petir yang dimiliki perusahaan. PT TBS juga mengantongi izin layak operasi dari Ditjen Migas Kementerian ESDM dan memiliki sertifikasi instalasi kebakaran dari Dinas Tenaga Kerja.

Baca juga : Pasca Merger, Pelindo Banten Raih Penghargaan Best Indonesia Port Company

"Seluruh syarat dan standar prosedur operasi telah dipenuhi perusahaan. Tapi apabila nanti hasil penyelidikan Polres dan instansi terkait yang belum kita laksanakan, kita akan review dan kita berkomitmen tinggi untuk melakukan itu,” kata Okto.

Sampai saat ini, Okto belum bisa menjelaskan berapa kerugian akibat peristiwa tersebut, mengingat management pusat masih menghitung jumlah kerugiannya.

General Manager PT Pelindo Regional 2 Banten Agung Fitrianto yang hadir pada kesempatan itu mengatakan, untuk penyebab peristiwa tersebut pihaknya menyerahkan kepada pihak berwajib.

Pelindo sambung Agung, dalam hal ini sebagai pemilik lahan dimana PT TBS sebagai pihak yang penyewa (pemilik tangki) atau pihak yang melakukan pemanfaatan lahan atas dasar  kerjasama dengan Pelindo. Sementara, PT Mitra Utama Energi (MUE) adalah pihak pemilik bahan bakar solar.

                                 

Editor      :  Nurdin Alfazri




Lebih baru Lebih lama