Penganiaya Keluarga di Anyer Kabupaten Serang Tewas Dihakimi Warga

 

Ilustrasi 

BANTENESIA.ID, CILEGON – Kepolisian Resort Cilegon saat ini tengah menangani kasus penganiayaan yang menyebabkan SS meninggal dunia akibat amuk warga seusai menganiaya istri dan dua kakak iparnya sendiri pada Sabtu (22/10/2022) malam, sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Pasir Kemuning, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang Banten.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa kekerasan dalam rumah tangga itu dilakukan oleh SS terhadap istrinya KH. Selain sang istri, dua kakak iparnya yakni TN dan DAS turut menjadi korban oleh pelaku yang disebut mengalami gangguan jiwa.

Pelaku diduga mengalami stress lantaran telah lama menganggur alias tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga kerap bertengkar dengan sang istri. Dari keterangan warga, pelaku sebelum bertengkar sempat meminta untuk dibelikan rokok kepada sang istri namun tidak diberi tak ayal penganiayaan pun terjadi.

Setelah membacok sang istri, pelaku kemudian membabi buta menyerang kedua kakak iparnya yang mencoba melerai pertengkaran hingga turut menjadi korban.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, terdapat dua perkara dalam penganiayaan tersebut. Pertama, penganiayaan yang mengakibatkan orang lain luka-luka dan Ke dua, mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Menurut Eko Tjahyo, kronologis kejadian peristiwa terkait dengan Kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh pelaku SS (40) terhadap ketiga korban yakni  saudari KH, (35) Isti pelaku sendiri. Kemudian, saudara TN (43) Kakak ipar pelaku dan saudari DAS (25) juga masih merupakan kakak ipar pelaku.

Peristiwa terjadi menurut keterangan saksi saudari SI (16), sekitar pukul 19.00 WIB, dirinya  sedang tiduran di kamar tengah kemudian mendengar suara teriakan minta tolong (Saudari KH) dari arah dapur.

Setelahnya saksi SI keluar dan meminta tolong kepada saudara  TN dan DAS, kemudian TN dan DAS mendengar teriakan tersebut lalu Saudara TN dan DAS menyerahkan anaknya kepada SI, setelah itu langsung masuk ke dalam rumah untuk menolong KH yang sedang dianiaya oleh Pelaku SS.

SI juga meminta bantuan kepada yang lain yakni saudari ST yang saat itu tengah bersamaan dengan suaminya yakni saudara GN. Suara gaduh dari lokasi kejadian  membuat jama'ah yang ada di masjid mendatangi tempat kejadian beserta jama'ah lain dan  masuk ke dalam rumah hingga menemukan para korban di dalam rumah itu.

"Motif belum diketahui, saat ini para korban belum dapat memberikan keterangan karena dalam perawatan medis di Puskesmas Anyer." Terang Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui keterangan tertulisnya, Minggu (23/10/2022).

Adapun peristiwa kedua, pelaku  SS meninggal dunia setelah mengalami kekerasan oleh beberapa Warga. Identitas korban sebagai berikut
SS, (40) laki laki, Buruh, alamat Kampung Pasir Kemuning RT.01/02 Desa Banjarsari Kecamatan Anyer Kabupaten Serang Banten, berasal dari Kabupaten Purwakarta, Prov. Jawa barat.

Motif dalam peristiwa kedua, diduga karena kekesalan warga terhadap perbuatan saudara SS sebagai pelaku kekerasan terhadap istri dan keluarganya.

"Kami sudah memeriksa para saksi dalam peristiwa tersebut serta barang bukti yang diamankan berupa 1 bilah gagang pisau dan sarung pisau dgn panjang +/- 10 cm, Tali tambang plastik, pakaian, sehelai sarung bantal, 3 helai selimut, sehelai mukena/alat sholat wanita, sehelai kain gendong."Tutup Eko Tjahyo. (Aghata)

Lebih baru Lebih lama