Kekerasan Terhadap Jurnalis dan Media, Dewan Pers : Tidak Boleh Dibiarkan


BANTENESIA.ID, JAKARTA – Serangan DDos (Distributed Denial of service) atau penolakan layanan secara terdistribusi terhadap beberapa situs web membuat Dewan Pers menggelar rapat klarifikasi di lantai 7 Gedung Dewan Pers Jakarta, Rabu (26/20/2022) guna membahas hal tersebut.

Selain itu juga, Dewan Pers juga membahas kekerasan digital dalam berbagai bentuk kepada beberapa media lainnya yang menjadi korban kekerasan digital. Rapat bertujuan memverifikasi sekaligus mendudukkan persoalan kekerasan digital yang dialami ketiga media dalam sebulan terakhir. 

Dalam siaran pers nya, Dewan Pers menjelaskan 3 media seperti narasi TV, Konde.co dan Batamnews.co.id, mendapat serangan digital sejak tanggal 23 - 26 September 2022). Bukan hanya itu, sebanyak 37 awak redaksi termasuk eks karyawan Narasi mengalami percobaan peretasan akun media sosialnya. Mereka juga terkena serangan DDoS yang menyebabkan situs web sempat down sehingga kerja redaksinya menjadi terganggu. 

"Kekerasan digital terhadap jurnalis dan media tidak boleh dibiarkan. Ini berbahaya karena telah membungkam kebebasan pers,” terang Arif Zulkifli, sebagaimana dilansir dari dewanpers.or.id, Rabu (26/10). 

Sementara itu, Ninik Rahayu menjelaskan bahwa Satuan Tugas Kekerasan Digital akan mengawal penegakan hukum kasus ini di kepolisian, khususnya redaksi Narasi yang telah membuat laporan di Bareskrim.

Sedangkan untuk serangan DDoS terhadap media lainnya seperti Konde.co dan Batamnews.co.id, Ninik berharap kedua media melakukan hal yang sama membuat laporan di kepolisian. “Kasus ini penting dilaporkan ke penegak hukum agar diproses hingga ke pengadilan. Itu supaya bisa menimbulkan efek jera terhadap pelaku dan tak terulang di masa depan,” terang Ninik.

Peristiwa kekerasan digital lain, pada 24 Oktober 2022, sekitar 4 jam setelah menerbitkan berita kasus dugaan perkosaan yang terjadi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah (UKM), situs web Konde.co terkena serangan DDoS. Situs media ini down, tidak bisa diakses setelah berita tersebut ramai jadi pembicaraan di media sosial. 

Serangan DDoS lainnya yang dialami Batamnews.co.id ini terjadi setelah portal media itu menayangkan berita kasus penyelundupan di Kota Batam yang menyinggung instansi tertentu. Menurut Dewan Pers, serangan DDoS terhadap situs web media dan peretasan akun media sosial jurnalis merupakan upaya pembungkaman terhadap pers. Padahal kerja jurnalis dan media dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pembiaran kekerasan digital dan tidak adanya kemajuan penanganan oleh penegak hukum atas kejadian sebelumnya, dalam pandangan Dewan Pers, akan berdampak buruk kepada pers. Jurnalis dan media akan berpikir berkali-kali untuk menulis berita kritis dan sensitif yang menyinggung pihak yang berkuasa. Ini membuat publik dirugikan karena berkurangnya akses untuk mendapatkan informasi yang transparan dan penting.

Ninik menambahkan, Satuan Tugas Kekerasan Digital akan mengawal penegakan hukum kasus ini di kepolisian, khususnya redaksi Narasi yang telah membuat laporan di Bareskrim. 

Rapat verifikasi persoalan kekerasan digital yang dialami media itu digelar di lantai 7 Gedung Dewan Pers Jakarta, dihadiri oleh, Arif Zulkifli selaku ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, dua anggota Dewan Pers yakni Ninik Rahayu dan Atmaji Sapto Anggoro, serta Hendrayana sebagai tenaga ahli Dewan Pers. (*/Red).

Lebih baru Lebih lama