Bantenesia.id

Kejagung Akan Bangun RS Adhyaksa di Banten


BANTENESIA.ID, BANTEN – Kejaksaan Agung RI dikabarkan akan membangun Rumah Sakit Adhyaksa di atas tanah negara hasil sitaan di Desa Silebu dan Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Hal tersebut diungkapkan Pj Gubenur Banten Al Muktabar, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (10/10/2022).

“Pemerintah Provinsi Banten mendapatkan kunjungan Kelompok Kerja Kejaksaan Agung untuk Pemerintah hadir dalam rangka mewujudkan Rumah Sakit Adhyaksa yang diinisiasi Bapak Jaksa Agung,” ungkap Al, saat menerima Kunjungan Kelompok Kerja Pembangunan Rumah Sakit Kejaksaan Di Wilayah Hukum Provinsi Banten.

"Pemerintah Provinsi Banten beserta Pemerintah Kabupaten Serang mengucapkan terima kasih atas dipilihnya lokasi pembangunan RS Adhyaksa di wilayah kami. Mudah-mudahan ini bisa cepat direalisasikan,” tambah Al Muktabar.

Provinsi Banten sambung Al Muktabar, masih membutuhkan daya dukung pelayanan kesehatan, khususnya Kabupaten Serang. Saat ini Pemprov Banten juga fokus pada peningkatan pelayanan kesehatan untuk penyakit paru-paru, jantung, ginjal, kanker, dan otak. Guna memudahkan masyarakat Banten yang membutuhkan pelayanan tersebut.

Diakuinya, tantangan terhadap fokus pelayanan kesehatan adalah Sumber Daya Manusia (SDM) yang membutuhkan pendidikan dan pengalaman. Sementara untuk peralatan dan teknologi bisa terpenuhi secara bertahap. 

“Pengembangan sumber daya manusia dalam jangka panjang, menjalin MoU dengan Pemerintah Pusat maupun lembaga dari luar negeri. Indonesia juga memiliki diaspora di luar negeri yang keilmuannya bisa kita manfaatkan,” tambah Al Muktabar.

Lebih lanjut dia menegaskan, pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa dalam rangka Pemerintah hadir dalam pelayanan kesehatan. Bagian dari Pembangunan kesehatan. Fasilitasi dari Pemprov Banten berupa Feasibilty Study (FS) akses Tol Serang-Panimbang, area Rumah Sakit, hingga pembiayaan pembebasan konektivitas lahan.  “Secara kebijakan sudah clean dan clear,” tegas Al.

Dalam kesempatan itu Ketua Pokja Pembangunan Rumah Sakit Kejaksaan Di Wilayah Hukum Provinsi Banten yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Mantovani mengungkapkan, dibentuknya Pokja berdasar Pasal 30c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202 untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan melalui pendirian Rumah Sakit yustisia. 

"Rencana di daerah Silebu, merupakan aset sitaan tindak pidana korupsi yang akan dimanfaatkan untuk membangun fasilitas kesehatan masyarakat Banten,” ungkapnya.
Dikatakan, pembangunan saat ini pada tahap pematangan lahan dan pengajuan perijinan. Pembangunan Rumah Sakit menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 500 miliar secara multiyear.

“Ground breaking direncanakan pada tahun 2023 dan alat kesehatan pada 2024,” ungkap Reda. “Penetapan lokasi merupakan bentuk dukungan Pemerintah Daerah, bahwa pembangunan Rumah Sakit disambut oleh daerah,” tambahnya.

Sementara, Bupati Serang Rt Tatu Chasanah mengucapkan terima kasih atas pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa di Kabupaten Serang. Menurutnya kehadiran Rumah Sakit Adhyaksa meningkatkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Serang. “Pemerintah Kabupaten Serang telah susun feasibility study (FS) jaringan jalan yang menghubungkan Rumah Sakit ke pintu tol,” ungkapnya.

Sebagai infomasi, lahan pembangunan RS Adhyaksa di Desa  Silebu dan Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang merupakan tanah sitaan dari tindak pidana korupsi yang kini sudah menjadi tanah negara.

Tanah sitaan yang telah disetujui
Kementerian Keuangan untuk dibangun Rumah Sakit itu luasnya sekitar 10 hektar itu tidaklah menyatu. Penyatuan lahan menjadi kawasan pembanguan rumah sakit menjadikan lahan untuk Rumah Sakit Adhiyaksa berkembang menjadi 13 hektar.

Turut hadir Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, Bupati Serang Rt Tatu Chasanah, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, serta jajaran Kepala OPD Pemprov Banten dan Pemkab Serang. (*/Red)



Lebih baru Lebih lama