Tubagus Chaeri Wardana Susul Atut Bebas dari Penjara

 

Foto : viva.co.id

BANTENESIA.ID, JAKARTA – Tubagus Chaeri Wardana adik dari Ratu Atut Chosiyah juga mejalani Pembebasan Bersyarat lantaran disebutkan telah memenuhi persyaratan untuk menjalani kehidupan di luar penjara.

Wawan panggilan Tubagus Chaeri Wardana keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung Jawa Barat pada Selasa 6 September 2022 kemarin. Terpidana kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten ini, divonis lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, sebanyak 23 orang terpidana Tipikor dinyatakan pembebasan bersyarat. Sehingga secara keselurahan Sepanjang 2022 ini terdapat sebanyak 58.054 narapidana telah memperoleh hak bersyarat. Rika menyebutkan pada tanggal 6 September 2022, ke-23 terpidana keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang.

Baca Juga : Hirup Udara Bebas, Atut Ditemani Anak Mantu Datangi Bapas Serang 

Adapun nama-nama terpidana Tipikor yang menjalani pembebasan bersyarat sebagai mana dilansir dari Tempo.co, adalah,

Lapas Kelas II A Tangerang Banten,

• Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib
• Desi Aryani Bin Abdul Halim
• Pinangki Sirna Malasari
• Mirawati Binti H. Johan Basri

Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung Jawa Barat.

• Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin
• Setyabudi Tejocahyono
• Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo
• Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna
• Budi Susanto Bin Lo Tio Song
• Danis Hatmaji Bin Budianto
• Patrialis Akbar Bin Ali Akbar
• Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution
• Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh
• Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi
• Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar
• Zumi Zola Zulkifli
• Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin
• Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana
• Supendi Bin Rasdin
• Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said
• Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan
• Anang Sugiana Sudihardjo
• Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian.

Terdapat poin-poin yang dijelaskan Direktorat Jendral Pemasyarakatan tentang Pemberian hak bersyarat tersebut antara lain,

1. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia, sepanjang tahun 2022 hingga bulan September.

2. Sebanyak 1.368 orang pada bulan Sepetember sudah diberikan hak bersyarat PB/CB/CMB semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia di antaranya adalah 23 narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang.

3.Dasar pemberian Hak bersyarat narapidana yaitu Pembebasan Bersyarat adalah Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan :

4. Bagi narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat
harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan

5. Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti yang disebutkan di atas, dapat diberikan hak Bersyarat seperi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum pada pasal 20 Undang – Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (*/Red).



Lebih baru Lebih lama