Tahun Ini, Pemkot Cilegon Dapat Kuota Calon PPPK 1.064 Pegawai

Ilustrasi: Gambar calon pegawai P3K


BANTENESIA.ID, CILEGON – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon akan membuka seleksi perekrutan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk ditempatkan di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.

Ahmad Jubaedi, Kepala BPKSDM mengatakan, hasil Rapat Koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menghasilkan penetapan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebanyak 1.064 pegawai.

Baca juga : Sepakat, BUMD Cilegon Bangun Kerjasama dengan Anak Perusahaan PT KS

Baca juga : Sekda Cilegon Bahas Kenaikan BBM Bersama TPID 

“Teknis penerimaan untuk tenaga guru nanti kita akan diundang oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi dalam rangka sosialisasi tentang petunjuk teknis (juknis) karena mungkin akan berbeda rekrutmen P3K untuk tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis,” katanya, Rabu (21/09/2022).


Kepala BKSDM Cilegon

Ahmad Jubaedi menambahkan, dalam perekrutan P3K nanti diharapkan ada kebijakan afirmasi dari formasi sehingga ini bisa menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang saat ini tengah dilakukan pendataan.

“Ya semoga ada kebijakan afirmasi dan prioritas meskipun bobot persentasenya lebih besar kepada teman-teman yang sudah mengabdi dibanding dengan formasi umum. Kita masih menunggu juknisnya. Untuk penyelesaian lebih lanjut perekrutan umum (retrimum) calon P3K dengan formasi yang sudah ditetapkan apakah akan diselesaikan tahun ini atau tahun depan, mungkin kita sebagai panitia seleksi daerah tengah mempersiapkan walaupun semua harus diselesaikan di tahun ini,” terangnya.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Cilegon Anaz menambahkan, perekrutan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ini berdasarkan Surat Keputusan Kemenpan RB Nomor 467 Tahun 2022.

"Dari total kuota untuk sebanyak 1.064 itu terbagi untuk tenaga guru (pendidikan) sebanyak 626, tenaga kesehatan (medis) sebanyak 253, dan tenaga teknis sebanyak 185,” paparnya. (*/Fir)

Lebih baru Lebih lama