Satresnarkoba Polres Serang Cokok Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Ilustrasi penangkapan 


BANTENESIA.ID, SERANG – Pelaku penyalahgunaan narkotika di cokok jajaran Satresnarkoba Polres Serang. MS alias BR terduga pelaku di amankan di wilayah link Cidadap, Kelurahan Cipocok Jaya pada Kamis (15/9/2022) malam.

“Benar kita telah mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Serang,” kata Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K Tendayu, Selasa (20/9/22).

Bermula kata Michael, saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, tersangka kedapatan memiliki narkoba jenis shabu.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari D yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO),” ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MS kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika.

Perlu diketahui, dalam penangkapan yang dilakukan Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti (Satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (Satu) Unit Handphone merk Xiaomi.

Sebelumnya, Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang yang di pimpin oleh Ipda Rian Jaya Surana mendapatkan informasi dari masyarakat soal adanya transaksi jual beli narkoba, dan hasil penyelidikan yang dilakukan, MS alias BR berhasil diamankan. (*/Feb)

Lebih baru Lebih lama