Satpol PP Kota Cilegon Sosialisasikan Perda K3 dan Pengendalian Pedagang Kaki 5


Ilustrasi Satpol PP Kota Cilegon tengah mensosialisasikan Perda tentang Pengendalian Pedangan Kaki Lima dan Perda K3

BANTENESIA.ID, CILEGON - Dalam rangka mengimplemetasikan Perda  Nomor 6 tahun 2003 tentang pengendalian pedagang kaki lima dan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2003 tentang ketentraman ketertiban dan keindahan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon mulai gencar melakukan patroli sekaligus mensosialisasikan Perda tersebut kepada masyarakat utamanya para pedagang kaki 5.

Dikatakan Faruk Oktavian selaku Kabid Ketentraman dan Ketertiban umum (Trantibum) Dinas Satpol PP Kota Cilegon, saat ini pihaknya tengah melakukan inovasi dalam rangka pendekatan dengan para  pedangan atau masyarakat sebagai langkah penerapan dan penegakan Perda yang ada. "Kami masih menggunakan cara-cara yang humanis, dan mengedepankan upaya  pendekatan persuasif dengan para pedagang." ujar Faruk, Jum'at (9/9/2022).

Selain itu, langkah-langkah lain seperti membentuk Siaga Patroli Tibum dan Tranmas (SIPATUMAS) juga dilakukan. Dimana Sipatumas ini adalah, merupakan pembinaan yang dilakukan setiap hari sekaligus pengawasan terhadap para pedagang kaki lima di Cilegon. Dalam operasionalnya, tim dibagi menjadi perzona dan shift yang di atur dalam 3 shift setiap harinya.

"Setiap piket personil diwajibkan ke lapangan minimal 2 jam, jadi patroli ini dilakukan bukan di atas mobil tetapi di lapangan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat sambil ngobrol kepada pedagang kaki 5 yang melanggar perda." ucapnya.

Meski baru hitungan bulan, tampaknya, kinerja Faruk mulai menunjukan perbaikan. Bahkan penerapan terobosan-terobosan dalam hal penegakan perda sudah mulai dilakukan. 


(One/02)

Lebih baru Lebih lama