Penuhi Panggilan Menteri Agama Terkait Polemik Gereja, Ini Yang Disampaikan Helldy

Saat wawancara. tangkapan layar : Kompas


BANTENESIA.ID, CILEGON – Helldy Agustian akhirnya memenuhi undangan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas guna membahas polemik pendirian Gereja Maranatha di Lingkungan Cikuasa Kelurahan Gerem, Kota Cilegon, Rabu, (14/9/2022).

Seperti yang disampaikan Yaqut melalui laman resmi milik Kemenag, Senin (12/9/2022) bahwa dirinya akan memanggil Wali Kota Cilegon dan Tokoh Masyarakat. "Saya mengundang mereka untuk bertemu pada 14 September 2022." Kata Yaqut dalam rilis resmi Kemenag, Senin (12/9/2022). Yaqut juga menyatakan, berdasarkan laporan dari timnya, bahwa undangan pertemuan di Kantor Kementrian Agama itu sudah dikirim ke para pihak.

Baca Juga : Hasil Rapat FKUB Cilegon, Tidak Rekomendasikan Pendirian Gereja Maranatha 

Dikabarkan, ada beberapa pihak yang juga bakal hadir dalam diskusi internal Kemenag yang akan turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Banten, Plt. Dirjen Bimas Kristen Kemenag, dan Kepala Kantor Kemenag Kota Cilegon.

Seusai pertemuan dengan jajaran Kementrian Agama, Helldy mengatakan pembangunan Gereja Maranatha di Cilegon masih dalam proses pemenuhan persyaratan administrasi. Meski begitu, Helldy dengan tegas mengatakan pemerintah Kota Cilegon tetap mengacu Peraturan Bersama Menteri (PBM) nomor 9 dan nomor 8 tahun 2006.

Baca Juga : Ramai Statemen Soal Penolakan Gereja, Nawawi S : Pahami Sejarahnya Sebelum Bicara

“Proses masih di tingkat Kelurahan, jadi belum pernah sampai ke tingkat Walikota. Kalau kemarin itu pihak HKBP hanya informasi menjalankan prosesnya,” terang Helldy kepada awak media. Intinya kami menjalankan perintah sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri,” imbuhnya.

Helldy menjelaskan terkait turut menandatanganinya penolakan pendirian Gereja Maranatha yang akhirnya video tersebut viral, merupakan salah satu upaya menjaga kondusifitas kepada masyarakat sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Cilegon.

“Bahwa tugas kami selaku pemerintah Kota Cilegon sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 12 D untuk menjaga ketertiban, keamanan bagi masyarakat,” tutup Helldy. (*Red).



Lebih baru Lebih lama