MK Tolak Uji Materil UU PERS

 

Foto : dok Dewan Pers

BANTENESIA.ID, JAKARTA – Wina Armada SH, Penasehat Hukum dari Dewan Pers mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers. Sehingga, dia berpendapat, keputusan MK itu bernilai positif bagi demokrasi di tanah air.

"Keputusan MK itu merupakan kemenangan semua pihak di dunia pers dan masyarakat yang cinta demokrasi. Ini bukan hanya kemenangan Dewan Pers. Ini kemenangan masyarakat pers,” kata dia saat jumpa pers tentang keputusan MK soal uji materiil UU Pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (31/8).  

MK telah memutuskan perkara uji materiil UU Pers yang diajukan para pemohon (Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso). Ketiganya mengajukan gugatan itu ke MK pada 21 Agustus 2021.

Lebih lanjut, Wina menyampaikan, sama sekali tidak ada dissenting opinion (pendapat berbeda) dari sembilan anggota MK tentang keputusan ini. Semuanya setuju untuk menolak gugatan tersebut.

Di samping itu, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, uji materiil terhadap UU Pers tidak bisa diajukan lagi. Jika ada pihak yang mempermasalahkan keabsahan aturan lain di bawah UU Pers, maka hal itu bisa diajukan ke Mahkamah Agung.

Ada yang menarik dari pernyataan MK terkait hal tersebut. "Menurut MK, UU Pers adalah tonggak demokrasi Indonesia setelah era reformasi." tuturnya. Semua aturan yang proses pembuatannya difasilitasi Dewan Pers, tidak bertentangan dengan UU lain maupun UUD 1945. Uji kompetensi wartawan (UKW) pun sudah sesuai aturan sehingga wartawan yang ada di daerah diminta untuk tidak ragu-ragu lagi menjalaninya. Sementara itu wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, menyampaikan terima kasih atas dukungan insan pers, konstituen, maupun semua hakim konstitusi sehingga gugatan uji materiil itu ditolak. 

“Sesuai pendapat MK, Dewan Pers tidak pernah membuat peraturan sendiri. Ibaratnya, kami hanya menjahit aturan yang dibuat oleh konstituen. Di keanggotaan Dewan Pers pun tidak ada unsur pemerintah, sehingga independensi itu terjaga,” terangnya.

Ditambahkan oleh anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, juga bersyukur atas keputusan MK ini. Ia minta semua pihak mematuhi keputusan MK. Tak hanya insan pers dan konstituen, pemerintah pun diminta patuh atas keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Dikuatkan juga oleh anggota Dewan Pers yang lain, Asmono Wikan, mengaku lega atas keputusan MK.  Karena ini berarti Dewan Pers telah bekerja sesuai aturan yang ada. Ini juga melegakan bagi konstituen dan insan pers sehingga pelaksanaan UKW dan verifikasi perusahaan pers bisa terus berjalan.

Senada dengan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Sasmito Madrim, bahwa gugatan UU Pers itu ancamannya sangat berbahaya. Jika tuntutan para pemohon dikabulkan MK, maka semua aturan tentang pers tidak akan berlaku lagi. Semua pihak bisa membuat aturan baru sesuai kehendak mereka. “Terima kasih untuk Dewan Pers dan semua konstituen yang ikut mengawal uji materiil UU Pers ini,” tuturnya.

Lebih baru Lebih lama