Direktur LPK Cilegon |
BANTENESIA.ID, CILEGON – Luthfi Abdullah Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kota Cilegon menyarankan agar masyarakat selaku konsumen semakin cerdas dalam melakukan transaksi. Demikian dia sampaikan kepada awak Bantenesia.id, Senin (19/9/2022).
Menurutnya teliti dalam bertransaksi, merupakan hal paling baik dilakukan masyarakat selaku konsumen. Bukan saja transaksi yang dilakukan secara konvensional, melainkan transaksi secara digital pun perlu melakukan hal yang sama.
"Konsumen harus memastikan kondisi barang atau jasa saat hendak bertransaksi. Baik bersifat kontrak atau perjanjian seperti perbankkan dan properti serta jasa keuangan maupun secara cash and carry. Dalam klausal baku konsumen harus mendapatkan kepastian hukum," katanya.
Apalagi kata dia, transaksi digital saat ini sudah menjadi gaya hidup baru yang dilakukan masyarakat saat ini. Sehingga, dalam bertransaksi, konsumen mendapatkan kepastian, keamanan dan kenyamanan serta terhindar dari hal yang bisa merugikan diri sendiri.
Baca artikel terkait : LPK Cilegon Dorong Pemprov Reaktifkan BPSK Se-Banten
"Tidak sedikit konsumen yang dirugikan usai melakukan transaksi melalui cara online. Tentu ini harus menjadi kacamata agar kita tidak melakukan hal sama." paparnya.
Alasan di atas dia sampaikan, lantaran Pemerintah Provinsi Banten hingga saat ini belum juga menerbitkan payung hukum yang berkaitan dengan hak-hak konsumen sebagaimana amanat UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Saya ga ngerti kenapa sampai sekarang payung hukum itu tidak disegerakan. Padahal ini menjadi tanggung jawab dari Pemerintah Daerah untuk segera membentuk itu, sebagai Implementasi UU dan Permendagri." tandasnya.
Dia juga menegaskan, apabila pemerintah daerah atau instansi vertikal yang bertanggung jawab terkait dengan hak dan perlindungan konsumen serta mengabaikan produk-produk yang membahayakan kesehatan masyarakat Banten beredar dipasaran, maka Lembaga Perlindungan Konsumen Cilegon (LPKC) kata Lufti, tidak segan akan melakukan class action lantaran diduga mengabaikan tugas pokok dan fungsinya sebagai pihak yang bertanggung jawab. (Fir/1)