Hirup Udara Bebas, Atut Ditemani Anak Mantu Datangi Bapas Serang

 

Tangkapan Layar 

BANTENESIA.ID, SERANG – Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang, pada Selasa, 6 September 2022. Mantan Gubernur Banten ini terjerat kasus korupsi dan dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun.

Usai keluar dari Lapas IIA Tangerang, Atut datang ditemani ketiga anaknya yakni Andika Hazrumy, Andiara Aprilia Hikmat dan Ananda Trianh Salichan. Turut hadir juga menantu Atut, Adde Rosi Khoerunnisa mendatangi Balai Pemasyarakatan Serang.

Atut mengatakan, bersyukur telah bebas dari masa kurungannya. "Alhamdulillah hari ini ibu diberikan oleh Allah SWT kembali untuk bisa berkumpul seutuhnya dengan keluarga dan juga dengan masyarakat," kata Atut, usai keluar dari Bapas Serang.

Sebagaimana diketahui, terdapat  tiga kasus yang membuat Atut mendekam dalam hotel prodeo yakni, pertama suap sengketa pemilihan Bupati Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi. Kedua, korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan Provinsi Banten 2011-2013, dan ketiga gratifikasi proyek alat kesehatan tahun 2011-2013 di Banten. (Anindhita).

Lebih baru Lebih lama