Hasil Rapat FKUB Cilegon Tidak Rekomendasikan Pendirian Gereja Maranatha

Penyerahan dokumen hasil rapat 


BANTENESIA.ID, CILEGON – Hasil rapat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Cilegon terkait permohonan rencana pembangunan Gereja HKBP di Cikuasa Gerem, diputuskan tidak memberikan rekomendasi. Alasan yang paling mendasar adalah tidak terpenuhinya syarat administrasi.

Hal itu disampaikan Agus Rahmat selaku sekretaris FKUB Kota Cilegon, Selasa (13/9/2022) di Sekretariat FKUB Cilegon. "Hasil rapat tidak memberikan rekomedasi dikarenakan tidak memenuhi persyaratan administrasi." ujar Agus Rahmat.

Baca Juga : Ramai Statemen Soal Penolakan Gereja, Nawasi S : Pahami Sejarahnya Sebelum Bicara 

Baca Juga : Elemen Masyarakat Cilegon Tolak Rencana Pembangunan Gereja 

Disampaikan langsung kepada awak media bahwa, dari 70 warga yang dikabarkan santer mendukung pendirian itu, ternyata 51 orang yang mencabut dukungan tersebut dengan alasan berbeda-beda. Selain itu, terdapat 2 orang yang sudah berpindah tempat tinggal. 

Lebih lanjut Agus menambahkan bahwa, FKUB dalam hal pendirian rumah ibadah tidak memberikan izin, melainkan hanya merekomendasikan permohonan pendirian saja sebagaimana amanat Peraturan Bersamaan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri  nomor 8 dan nomor 9 tahun 2006.

Kemudian kata dia, keputusan yang diambil tidak serta merta berdasarkan hasil rapat pada hari  itu saja, melainkan hasil proses verifikasi lapangan yang dilakukan tim FKUB sebelumnya. Sehingga jawaban dari keputusan rekomendasi betul-betul dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

Rapat hari tadi juga FKUB telah memanggil pihak-pihak terkait seperti Lurah, RT dan RW termasuk beberapa warga yang mencabut dukungan sebagai sampling untuk dihadirkan dan  dimintai pernyataan guna menguatkan keputusan.

FKUB Cilegon juga telah menerima pernyataan menolak pendirian Gereja tersebut dengan ribuan tanda tangan dari warga Gerem. (*/Red).








 

Lebih baru Lebih lama