Foto: Dok. otomotif |
BANTENESIA.ID, JAKARTA – Pemerintah akhirnya resmi menaikan harga BBM subsidi hingga nonsubsidi. Keputusan kenaikan harga baru BBM diumumkan dan berlaku mulai hari ini, Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB.
Adapun harga kenaikan BBM, mulai dari harga Pertalite naik dari Rp 7.650 menjadi Rp 10.000/liter. Disusul dengan harga solar subsidi naik dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800/liter. Kemudian, Pertamax juga turut naik dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500/liter.
Alasan kenaikan harga BBM itu, lantaran pertimbangan naiknya harga minyak dunia dan kenaikan subsidi energi yang terus meningkat. Dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahwa anggaran subsidi dalam Perpres 98 Tahun 2022 sudah naik tiga kali lipat dalam bentuk subsidi BBM dan LPG, yang semula Rp 77,5 triliun menjadi Rp 149,4 triliun. Sedangkan listrik dari Rp 56,5 triliun naik jadi Rp 59 triliun. Sedangkan kompensasi untuk BBM naik dari Rp 18,5 triliun jadi Rp 252 triliun. Begitupun dengan kompensasi untuk listrik naik menjadi Rp 41 triliun.
"Total subsidi dan kompensasi untuk BBM, LPG, listrik itu mencapai Rp 502,4 triliun. Angka 502 triliun dihitung berdasar rata rata ICP yang bisa 105 dolar per barel dengan kurs 14.700 per dolar AS dan volume dari Pertalite yang diperkirakan akan mencapai 29 juta kiloliter dan volume solar subsidi 17,4 juta kiloliter," jelas Sri Mulyani. (Red)